Putusan PN MARTAPURA Nomor 15/Pid.Sus/2017/PN MTP |
|
Nomor | 15/Pid.Sus/2017/PN MTP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | 15 |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gustinus Sangkakala |
Hakim Anggota | Gatot Raharjo, Eko Arief Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa SYARBANI ABDUL KADIR bin ABDUL KADIR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERCABULAN DENGANNYA TERUS MENERUS SEBAGAI PERBUATAN YANG DILANJUTKAN? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar kaos warna hitam lengan pendek bertuliskan seven dan angka angka 6;- 1 (satu) lembar rok warna coklat pakaian sekolah atau rok pramuka;- 1 (satu) lembar celana pendek warna motif kembang;- 1 (satu) lembar celana dalam (CD) warna Pink;Dikembalikan kepada saksi NOR KAMALIA alias AMAL.- Uang tunai sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);Dirampas untuk negara.- 1 (satu) buah kasur atau tilam warna, ditengahnya motif kembang;- 1 (satu) lembar sarung kotak-kotak warna coklat kombinasi garis-garis biru;- 1 (satu) bantal motif kembang;- 1 (satu) kaos lengan pendek warna putih kombinasi putih;- 1 (satu) lembar celana pendak warna biru;Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20/PID.SUS/2017/PT BJM
Pertama : 15/Pid.Sus/2017/PN Mtp
Statistik760