Putusan PT JAKARTA Nomor 133/PDT/2017/PT.DKI |
|
Nomor | 133/PDT/2017/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hi. Sanwari. |
Hakim Anggota | Y. Hj. Elna Wisah., Mhi Nyoman Sutama. |
Panitera | Y. Hazniwarti Hz |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ; - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 260 / Pdt.G / 2016 / PN JKT BRT tanggal 31 Oktober 2016 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai biaya nafkah, biaya hidup perawatan dan pendidikan yang amar selengkapnya sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan perkara antara Terbanding semula Penggugat ( ELLA KARTIKA ) dengan Pembanding semula Tergugat ( MIAN TJUN ) ( POHAN SANSOTO ) yang telah di langsungkan pada tanggal 14 Maret 2002, dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Paulus Kurnia, di Gereja Kristus, Jakarta pada tanggal 14 Maret 2002, yang kemudian telah tercatat dan terdaftar di Kantor Pencatatan Sipil, berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan No.1017 / 1 / 2002 menurut Stbld 1912 No.130 Jo.1919 No.81 tertanggal 14 Maret 2002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan SipilPropinsi DKI Jakarta Putus karena perceraian beserta akibat hukumnya ;3. Menyatakan dan menunjuk Hak Pengasuhan Perwalian anak bernama KESHIA SANTOSO, lahir pada tanggal 21 April 2006 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 2062 / U / JB / 2006 menurut Stbld 1917 No.130 Jo.1919 No.81 tanggal 02 Mei 2006, yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil Kotamadya Jakarta Barat, berada dibawah pengasuhan dan perwalian PENGGUGAT, dengan tidak menutup kesempatan kepadaTergugat selaku Ayah kandungnya untuk dapat bertemu dengan Anak Penggugat dan Tergugat tersebut ;4. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk memberikan biaya nafkah, biaya hidup, perawatan dan biaya pendidikan anak tersebut sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah ) yang diberikan secara sekaligus dan aman setiap bulannya melalui Terbanding semula Penggugat ;5 Memerintahkan Panitera Pengadilan atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tanpa bermaterai kepada Pegawai Pencatat ditempat perceraian itu terjadi dan Pegawai Pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;6; Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan kepada lnstansi Pelaksana paling lambat 60 (enampuluh) hari sejakPutusan Pengadilan tentang Perceraianyang telah memperoleh kekuatanhukum tetap;7 Menghukum Pembanding semula Tergugat membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ).; |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 133/PDT/2017/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 133/PDT/2017/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 133/PDT/2017/PT.DKI
Pertama : 260/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt
Statistik333329