Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 260/ Pdt.G / 2016 /PN.Jkt.Brt |
|
Nomor | 260/ Pdt.G / 2016 /PN.Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bestman Simarmata |
Hakim Anggota | Zuhardi.z.a, Hanry Hengky S |
Panitera | Sawikah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan perkawinan PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang telah dilangsungkan pada tanggal 14 Maret 2002, dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Paulus Kurnia, di Gereja Kristus, Jakarta pada tanggal 14 Maret 2002, yang kemudian telah tercatat dan terdaftar di Kantor Pencatatan Sipil, berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan No. 1017/I/2002 menurut Stbld 1912 No. 130 Jo. 1919 No. 81 tertanggal 14 Maret 2002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta Putus karena perceraian beserta akibat hukumnya;3. Menyatakan dan menunjuk Hak Pengasuhan Perwalian anak bernama ANAK PENGGUGAT dan TERGUGAT, lahir pada tanggal 21 April 2006 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 2062/U/JB/2006 menurut Stbld 1917 No. 130 Jo. 1919 No. 81 tanggal 02 Mei 2006, yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat, berada dibawah pengasuhan dan perwalian PENGGUGAT, dengan tidak menutup kesempatan kepada Tergugat selaku Ayah kandungnya untuk dapat bertemu dengan Anak Penggugat dan Tergugat tersebut;4. Menghukum dan mewajibkan TERGUGAT untuk memberikan biaya nafkah, biaya hidup, perawatan dan biaya pendidikan anak tersebut sebesar Rp. 9.792.500,- yang diberikan secara sekaligus dan tunai setiap bulannya melalui PENGGUGAT sampai anak tersebut dewasa dan mandiri, dengan perincian sebagai berikut:a). Biaya sekolah anak per bulan Rp. 1.820.000,-(Bukti P-4)b). Biaya les anak Rp. 1.972.500,-(BuktiP-5 s/d- P-7);c). Biaya Bulanan kebutuhan rumah tangga Biaya Sembako Rp. 6.000.000,- -------------------------(+)Total biaya bulanan Rp. 9.792.500, ===============5. Memerintahkan Panitera Pengadilan atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tanpa bermaterai kepada Pegawai Pencatat ditempat perceraian itu terjadi dan Pegawai Pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;6. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan tentang Perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp..616.000,- ( enam ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 133/PDT/2017/PT.DKI
Pertama : 260/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt
Statistik678