Putusan PTA SEMARANG Nomor 183/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
|
Nomor | 183/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak183/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 25 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nooruddin Zakaria |
Hakim Anggota | H. Sutoyo H.s., H. Abd. Choliq |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;DALAM KONVENSI Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Boyolai Nomor 0220/Pdt.G/2017/ PA.Bi tanggal 31 Mei 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Ramadhan 1438 Hijriah; DALAM REKONVENSI Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Boyolali Nomor 0220/Pdt.G/2017/ PA.Bi. tanggal 31 Mei 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Ramadhan 1438 Hijriah, sehingga amarnya menjadi sebagai berikut1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, berupa:a. Nafkah Madhiyah/Nafkah Terhutang selama 1 tahun 3 bulan sebesar Rp 15.000.000,00 ( lima belas juta rupiah )b. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);c. Nafkah Mut?ah sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);4. Nafkah untuk anak bernama ANAK P DAN T lahir (tanggal 27 Desember 2002), yang saat ini dalam asuhan Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandung, sebanyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) tiap bulan, diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai dengan anak tersebut dewasa /menikah, dengan tambahan kenaikan 10 % tiap tahun.5. Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara tingkat pertama sebesar Rp 331.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah); - Membebankan kepada Pembanding/Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 183/Pdt.G/2017/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 183/Pdt.G/2017/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 183/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Pertama : 0220/Pdt.G/2017/ PA.Bi
Statistik2112