- Menyatakan Terdakwa I. Jailani Alias Jai Alias Purba dan Terdakwa II. Alpian Purban Alias Pian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tidak sah mengerjakan dan menguasai lahan perkebunan yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Berkas Fotocopy yang telah dilegalisir Sertipikat Hak Guna Usaha No.1 Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Simalungun Kecamatan Dolok Batu Naggar Desa Dolok Ilir I Daftar Isian 208 No. 559 / 2006 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun tertanggal 11 September 2006;
- Fotocopy Kartu Tanda Pendaftaran sebagai Pemakai Tanah Perkebunan Nomor : 203 yang diterbitkan Asisten Wedana Kejdamatan Dolok Merawan, selanjutnya diberi tanda T-1;
- Fotocopy Kartu Tanda Pendaftaran sebagai Pemakai Tanah Perkebunan Nomor : 86 yang diterbitkan Asisten Wedana Kejdamatan Dolok Merawan, selanjutnya diberi tanda T-2;
- Fotocopy Kartu Tanda Pendaftaran sebagai Pemakai Tanah Perkebunan Nomor : 333 yang diterbitkan Asisten Wedana Kejdamatan Dolok Merawan, selanjutnya diberi tanda T-3;
- Fotocopy Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah tanggal 31 Januari 1873 yang diterbitkan Dinas Luar IPEDA Kab. Deli Serdang, selanjutnya diberi tanda T-4;
- Fotocopy Surat Ketetapan Pajak tahun 1952, 1953, 1954, 1955, 1956, dan 1958 yang diterbitkan Penghulu Desa Bahdamar Kecamatan Dolok Merawan, selanjutnya diberi tanda T-5;
- Fotocopy Surat 18.1/591/1222/2014 tertanggal 25 Maret 2014 yang dikeluarkan Bupati Deli Serdang perihal Rekomendasi Permohonan Peninjauan Kembali Sertifikat HGU Nomor : 13 Tahun 2006 PTPN-IV, selanjutnya diberi tanda T-6;
Putusan PN Sei Rampah Nomor 27/Pid.B/2018/PN Srh |
|
Nomor | 27/Pid.B/2018/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Cory F. D. Laia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Febriani, Br Hakim Anggota Ferdian Permadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Idris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 4. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.B/2018/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 27/Pid.B/2018/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.B/2018/PN Srh
Statistik14148