Putusan PN PALU Nomor 11/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Pal |
|
Nomor | 11/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | phi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara |
Hakim Anggota | . Bahal Simangunsong, Danm. Tadzwif Mustari |
Panitera | Sarman, Smhk |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian;---------------------------2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat I dan II putus demi hukum sejak Putusan diucapkan;-------------------------------------------------------------------------3. Menghukum tergugat untuk membayar hak-hak normatif Penggugat I dan II dengan rincian sebagai berikut:------------------------------------------------------------Penggugat I :-------------------------------------------------------------------------------------------1. Uang Pesangon = 1x 7 x Rp. 1.450.000,- = Rp. 10.150..000,-2. Uang Penghargaan Masa Kerja = 1 x 3 x Rp. 1450.000,- = Rp. 4.350.000,- J u m l a h = Rp.14.500.000,-3. Penggantian Hak Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan = 1 x 15% x Rp. 14.500.000,- = Rp. 2.175.000,-4. Uang Jaminan Hari Tua(JHT) Selama bekerja : = Rp. 1.450.000,- x 5,7% x 80 Bulan = Rp. 6.612.000,-5. Uang THR Keagamaan tahun 2014 = Rp. 1.450.000,-6. Upah proses 6Bulan x Upah terakhir = Rp. 8.700.000,- T O T AL = Rp. 33.437.000,-(Tiga pulu tiga juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)Penggugat II :------------------------------------------------------------------------------------------1. Uang Pesangon = 1 x 8 x Rp. 1.450.000,- = Rp. 11.600.000,-2. Uang Penghargaan Masa Kerja = 1 x 3 x Rp. 1450.000,- = Rp. 4.350.000,- J u m l a h = Rp.15.950.000,-3. Penggantian Hak Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan = 1 x 15% x Rp. 15.950.000,- = Rp. 2.392.500,-4. Uang Jaminan Hari Tua(JHT) Selama bekerja := Rp. 1.450.000,- x 5,7% x 96 Bulan = Rp. 7.934.400,-5. Uang THR Keagamaan tahun 2014 = Rp. 1.450.000,-6. Upah proses 6Bulan x Upah terakhir = Rp. 8.700.000,- + T O T AL = Rp. 36.426.900,-(Tiga Puluh enam juta empat ratus dua puluh enam ribu Sembilan ratus rupiah)4. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;5. Membebankan biaya perkara yang timbul perkara ini kepada Negara;-- |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 162 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Pertama : 11/Pdt.Sus-PHI/ 2014/PN.Pal
Statistik14136