Putusan PN KENDARI Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Kdi |
|
Nomor | 17/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Djoni Witanto |
Hakim Anggota | Mulyono Dwi Purwanto, M.ab., Andri Wahyudi, Cfe. |
Panitera | Febriady Hamsi Tamal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa SHARIFA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pada dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa SHARIFA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana pada dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SHARIFA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan ;5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa SHARIFA untuk membayar uang pengganti sebesar Rp235.828.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabilan uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;6. Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;8. Menetapkan barang bukti berupa: 1) Akta nomor: 14 tanggal 06 Maret 2012 tentang Pendirian Yayasan Pendidikan Taman Inspirasi Masyarakat Buton Institute;2) Surat Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Taman Inspirasi Masyarakat Buton (BUTON INSTITUTE) Nomor: 0011/II/Kesbut/2012 tentang Pengangkatan, Penunjukan, dan Penetapan Kepala SMK Kesehatan Buton Masa Jabatan Tahun 2012-2015;3) Keputusan Dewan Pendiri/Pembina Yapentim SMKS Kesehatan Buton Nomor: 01/YAPENTIM/SMKS-BTN/X/2012;4) 1 (satu) bundel dokumen Identitas Sekolah SMK Kesehatan Buton;5) Daftar Nama-Nama Pengajar dan atau Tenaga Pendidikan dan Kependidikan serta tenaga Administrasi dan Staf Tata Usaha pada ESEMKA KESEHATAN BUTON Tahun Pelajaran 2012 ? 2013 tanggal 12 Januari 2012;6) Surat Penyampaian Tahap Sosialisasi ESEMKA Kesehatan Buton Nomor: 0022/YAPEN-TIM/III/2012 tanggal 01 Maret 2012;7) Surat Permohonan Izin Peminjaman Gedung SDN 01 Ambuau Nomor: 010/B/esemka-kesbut/III/2012 tanggal 12 Maret 2012;8) Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor: 112/DIKMUDORA-BTN/SPPD/V/2013 tanggal 27 Mei 2013;9) Keputusan Bupati Buton Nomor 990 Tahun 2012 tentang Perubahan Status Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta Kesehatan Buton Menjadi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Kesehatan Buton Tahun Ajaran 2012/2013 tanggal 14 Desember 2012;10) Keputusan Bupati Nomor: 113 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Lingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buton tanggal 14 Desember 2012;11) Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buton Nomor: 1113/KEP-DIKMUDORA/BTN/X/2012 tentang Penunjukan Tim Pendiri USB-SMK Kesehatan Buton Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012-2013 tanggal 22 Oktober 2012;12) Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buton Nomor: 1209/KEP-DIKMUDORA/BTN/X/2012 tentang Penunjukan Tim Perencana dan Pengawas USB-SMK Kesehatan Buton Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012-2013 tanggal 22 Oktober 2012;13) Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Direktur Pembinaan sekolah Menengah Kejuruan dengan Bupati Buton Nomor: 037/D3.4/KU/2012 tentang Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)-SMKN 2 Lasalimu Selatan;14) Surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala Seksi Sarana selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan sekolah Menengah kejuruan dengan Ketua Tim Pendiri Unit sekolah Baru (USB)-SMK SMKN 2 Lasalimu selatan Nomor: 017/D3.4/Kep/KU/2013 tentang Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru SMK SMKN 2 Lasalimu Selatan;15) Surat Keterangan Nomor: 0102/SMKN-Kesbut/VIII/2013 tanggal 30 Agustus 2013;16) Lembar Inforasi USB-SMK Tahun 2013 tanggal 20 Agustus 2013;17) Rencana Pengunaan Dana (RPD) Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) ? SMKN 2 Lasalimu Selatan Kabupaten Buton Provinsi sulawesi Tenggara Tahun 2013;18) Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan USB-SMKN Kes. Ambuau Togo tanggal 30 Agustus 2013;19) 1 (bundel) rekening koran Nomor: 00004887-01-000002-30-3 atas nama SMKN Kes. Buton Ambuau Togo:20) Laporan Pernyataan Selesai Pekerjaan Pembangunan USB SMK APBN 2013 SMKN 2 Lasalimu Selatan; 21) Fotocopy Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor: 001/D3.5/KU/2013 tanggal 17 Juli 2013 tentang Penetapan Sekolah Penerima Dana Rintisan Bantuan Operasional Sekolah (R-BOS) SMK Berdasarkan Jumlah Siswa Kelas X, XI dan XII TA 2012/2013 (Angkatan 4);22) Fotocopy Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor: 001/D3.5/KU/2013 tanggal 17 Juli 2013 tentang Penetapan Sekolah Penerima Dana Rintisan Bantuan Operasional Sekolah (R-BOS) SMK Berdasarkan Jumlah Siswa Kelas X dan XI TA 2012/2013 (Angkatan 4);23) Fotocopy Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor: 041/D3.5/KU/2014 tanggal 21 Januari 2014 tentang Penetapan sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Tahun Anggaran 2014 Angkatan 1;24) Fotocopy Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor: 1814/D3.5/KU/2014 tanggal 26 Juni 2014 tentang Penetapan sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Tahun Anggaran 2014 Angkatan 1 Periode Juli ? Desember 2014;25) 1 (satu) bundel fotocopy Daftar Hadir Siswa SMKN 2 Lasalimu Selatan Program Kesehatan;26) Fotocopy Data Sekolah SMK Kabupaten Buton Propinsi Sulawesi Tenggara;27) 1 (satu) bundel fotocopy Data Pokok PSMK 2012;28) Rencana Kerja dan Syarat Syarat (RKS) Paket Pekerjaan: Perencanaan Pembangunan USB SMKN Kesehatan Kabupaten Buton;29) Design Pembangunan USB SMK Negeri Kesehatan Kabupaten Buton;Dikembalikan kepada pihak Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Lasalimu Selatan Kab. Buton;30) 1 (satu) lembar kwitansi penarikan dana pembangunan unit sekolah baru dengan Nomor Rekening: 4887-01-000002-30-3 atas nama SMKN Kesehatan Buton Ambuau Togo sejumlah Rp200.000.000,- tanggal 04/07/2013;31) 1 (satu) lembar kwitansi penarikan dana pembangunan unit sekolah baru dengan Nomor Rekening: 4887-01-000002-30-3 atas nama SMKN Kesehatan Buton Ambuau Togo sejumlah Rp350.000.000,- tanggal 11/07/2013;32) 1 (satu) lembar kwitansi penarikan dana pembangunan unit sekolah baru dengan Nomor Rekening: 4887-01-000002-30-3 atas nama SMKN Kesehatan Buton Ambuau Togo sejumlah Rp250.000.000,- tanggal 29/07/2013;33) 1 (satu) lembar kwitansi penarikan dana pembangunan unit sekolah baru dengan Nomor Rekening: 4887-01-000002-30-3 atas nama SMKN Kesehatan Buton Ambuau Togo sejumlah Rp100.000.000,- tanggal 21/08/2013;34) 1 (satu) lembar kwitansi penarikan dana pembangunan unit sekolah baru dengan Nomor Rekening: 4887-01-000002-30-3 atas nama SMKN Kesehatan Buton Ambuau Togo sejumlah Rp350.000.000,- tanggal 26/08/2013;35) 1 (satu) lembar kwitansi penarikan dana pembangunan unit sekolah baru dengan Nomor Rekening: 4887-01-000002-30-3 atas nama SMKN Kesehatan Buton Ambuau Togo sejumlah Rp200.000.000,- tanggal 04/09/2013;36) 1 (satu) lembar kwitansi penarikan dana pembangunan unit sekolah baru dengan Nomor Rekening: 4887-01-000002-30-3 atas nama SMKN Kesehatan Buton Ambuau Togo sejumlah Rp70.000.000,- tanggal 16/09/2013;37) 1 (satu) lembar kwitansi penarikan dana pembangunan unit sekolah baru dengan Nomor Rekening: 4887-01-000002-30-3 atas nama SMKN Kesehatan Buton Ambuau Togo sejumlah Rp80.000.000,- tanggal 26/09/2013;38) 1 (satu) lembar kwitansi penarikan dana pembangunan unit sekolah baru dengan Nomor Rekening: 4887-01-000002-30-3 atas nama SMKN Kesehatan Buton Ambuau Togo sejumlah Rp70.000.000,- tanggal 07/10/2013;39) 1 (satu) lembar kwitansi penarikan dana pembangunan unit sekolah baru dengan Nomor Rekening: 4887-01-000002-30-3 atas nama SMKN Kesehatan Buton Ambuau Togo sejumlah Rp54.760.192,- tanggal 14/11/2013;40) 1 (satu) lembar kartu contoh tanda tangan Bank BRI dengan Nomor Rekening: 4887-01-000002-30-3 atas nama SMKN Kesehatan Buton Ambuau Togo;41) 1 (satu) lembar Formulir Aplikasi Rekening Non Perorangan (AR-02) Bank BRI dengan Nomor Rekening: 4887-01-000002-30-3;Dikembalikan kepada Arkadius Mari, SE selaku Kepala BRI unit Pasarwajo;9. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Kdi.zip
- Download PDF
- 17/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Kdi
Kasasi : 2887 K/PID.SUS/2017
Peninjauan Kembali : 323 PK/Pid.Sus/2019
Lainnya : 4/PID.SUS-TPK/2017/PT.SULTRA
Statistik
Statistik
389
425