Putusan PA MAKASSAR Nomor 1571/Pdt.G/2020/PA.Mks |
|
Nomor | 1571/Pdt.G/2020/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Rosniati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Umar Dbr Hakim Anggota H. Syarifuddin S. |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Sukmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi DALAM EKSEPSI; - Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi DALAM POKOK PERKARA 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi hal-hal sebagai berikut: 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah kedua anak tersebut melalui Penggugat Rkonvensi sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah )setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahun; 6. Mebyatakan mahar PenggugatRekonvensi adalah sebidang tanah seluas 2 are yang terletak di Dusun Sangging RT 03, RW 02 ( samping Unismuh ) Kecamatan Pattalasang, Kabupaten Gowa dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Timur dengan jalan poros Pakatto Pattalasang - Sebelah selatan dengan kampus baru Unismuh Kedokteran - Sebelah Barat dengan tanah orang tua Tergugat (Idris Dg. Nai ) = Sebelah Utara dengan rumah bersama, rumah orang tua Tergugat 7.Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan mahar tersebut kepada Penggugat Rekonvensi 8.Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua pembebanan tersebut kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan; 9.Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1571/Pdt.G/2020/PA.Mks.zip
- Download PDF
- 1571/Pdt.G/2020/PA.Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 28/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Pertama : 1571/Pdt.G/2020/PA.Mks
Statistik3823