- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MAKASSAR NOMOR 1571/ PDT.G/2020/PA MKS. TANGGAL 23 NOVEMBER 2020 MILADIAH BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 8 RABIULAKHIR 1442 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN AMAR SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1571/ Pdt.G/2020/PA Mks. tanggal 23 November 2020 Miladiah bertepatan dengan tanggal 8 Rabiulakhir 1442 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 28/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Ahmad Asad |
Hakim Anggota | H. Muhammad Hasbi, Brdra. Hj. Syamsidar |
Panitera | Dra. Hj. Patmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON KONVENSI; 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON KONVENSI (MUH. ALI BIN IDRIS DG. NAI) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON KONVENSI (RIA ALIAS NURLIYA BINTI SAMPARA DG. LIWANG) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA MAKASSAR. DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI: - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT REKONVENSI; DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN TERGUGAT REKONVENSI TELAH LALAI MEMBAYAR NAFKAH KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SEMENJAK BULAN MARET 2020 SAMPAI BULAN NOVEMBER 2020 YAITU SELAMA 8 BULAN; 3. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT: 3.1 NAFKAH LAMPAU SELAMA 8 BULAN SEJUMLAH RP8.000.000,00 (DELAPAN JUTA RUPIAH); 3.2 NAFKAH IDDAH SELAMA 3 BULAN SEJUMLAH RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH); 3.3 MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH); 4. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR SEMUA PEMBEBANAN PADA DIKTUM ANGKA 3 (3.1, 3.2 DAN 3.3) TERSEBUT DI ATAS KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN; 5. MENETAPKAN KEDUA ANAK YANG BERNAMA MUH. ABDUL KADIR JAELANI UMUR 6 TAHUN DAN MUH. RIAN JAELANI UMUR 4 TAHUN BERADA DI BAWAH HADHANAH PENGGUGAT REKONVENSI; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR NAFKAH KEDUA ORANG ANAK TERSEBUT MELALUI PENGGUGAT REKONVENSI SEJUMLAH RP1.200.000,00 (SATU JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP BULAN DENGAN KENAIKAN 10 % SETIAP TAHUN DI LUAR BIAYA KESEHATAN DAN PENDIDIKAN; 7. MENYATAKAN MAHAR PENGGUGAT REKONVENSI ADALAH SEBIDANG TANAH SELUAS 2 ARE YANG TERLETAK DI DUSUN SANGGING RT. 03, RW. 02 (DISAMPING UNISMUH), KECAMATAN PATALLASSANG, KABUPATEN GOWA DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH TIMUR DENGAN JALAN POROS PAKKATTO PATALLASSANG; SEBELAH SELATAN DENGAN KAMPUS BARU UNISMUH KEDOKTERAN ; SEBELAH BARAT DENGAN TANAH ORANG TUA TERGUGAT (IDRIS DG. NAI); SEBELAH UTARA DENGAN RUMAH BERSAMA, RUMAH ORANG TUA TERGUGAT; 1. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MENYERAHKAN MAHAR TERSEBUT KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI; 2. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELAIN DAN SELEBIHMYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP401.000,00 (EMPAT RATUS SATU RIBU RUPIAH); - MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/ PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Muh. Ali bin Idris Dg. Nai) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Ria alias Nurliya binti Sampara Dg. Liwang) di depan sidang Pengadilan Agama Makassar. Dalam Rekonvensi Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah lalai membayar nafkah kepada Penggugat Rekonvensi semenjak bulan Maret 2020 sampai bulan November 2020 yaitu selama 8 bulan; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi hal-hal sebagai berikut: 3.1 Nafkah lampau selama 8 bulan sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah); 3.2 Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 3.3 Mut?ah berupa uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua pembebanan pada diktum angka 3 (3.1, 3.2 dan 3.3) tersebut di atas kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan; 5. Menetapkan kedua anak yang bernama Muh. Abdul Kadir Jaelani umur 6 tahun dan Muh. Rian Jaelani umur 4 tahun berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi; 6. Membebankan kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah kedua orang anak tersebut melalui Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 % setiap tahun di luar biaya kesehatan dan pendidikan; 7. Menyatakan mahar Penggugat Rekonvensi adalah sebidang tanah seluas 2 are yang terletak di Dusun Sangging RT. 03, RW. 02 (disamping Unismuh), Kecamatan Patallassang, Kabupaten Gowa dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Timur dengan Jalan poros Pakkatto Patallassang; Sebelah Selatan dengan Kampus baru Unismuh Kedokteran ; Sebelah Barat dengan tanah orang tua Tergugat (Idris Dg. Nai); Sebelah Utara dengan rumah bersama, rumah orang tua Tergugat; 1. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan mahar tersebut kepada Penggugat Rekonvensi; 2. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihmya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp401.000,00 (Empat ratus satu ribu rupiah); - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2021/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2021/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 28/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Pertama : 1571/Pdt.G/2020/PA.Mks
Statistik7826