Putusan PN BENGKULU Nomor 1/Pdt.G/2015/PN.Bgl |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2015/PN.Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jonner Manik |
Hakim Anggota | Immanuel, M.wachid Usman |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga semua bukti surat yang diajukan oleh para Penggugat dalam perkara ini ;3. Menyatakan bahwa tindakan alm. Azwar Eddy, BA (suami Tergugat I) mengurus penerbitan Sertifikat Tanah Nomor M 00627 tanggal 15 Maret 1997 atas nama Azwar Eddy, BA. di atas tanah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum sehingga sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Tergugat I ; 4. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat II menerbitkan Sertifikat Tanah Nomor M 00627 tanggal 15 Maret 1997 atas nama Azwar Eddy, BA. (suami Tergugat I) di atas tanah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum dan karenanya Sertifikat Tanah Nomor M 00627 tanggal 15 Maret 1997 atas nama Azwar Eddy, BA. (suami Tergugat I) haruslah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;5. Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa yaitu 1 (satu) kavling tanah Nomor 877 Blok M.2. yang terletak di Jalan Pepaya Rt. 17 Rw. 005 Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu yang luasnya lebih kurang 300 meter dengan ukuran 15 m x 20 m dengan batas-batas : Sebelah Utara berbatas dengan tanah/rumah Penggugat, sebelah Selatan berbatas dengan Jalan, sebelah Timur berbatas dengan tanah/rumah Samsir Alam , sebelah Barat berbatas dengan Jalan, adalah sah hak milik dari Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III ; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III dengan tanpa syarat apapun, aman, tanpa gangguan dari pihak manapun ; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng per harinya kepada Penggugat, setiap mereka lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ; 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 1.371.000,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2015/PN.Bgl.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2015/PN.Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 401 K/Pdt/2016
Pertama : 1/Pdt.G/2015/PN Bgl.
Statistik7840