Putusan PA PRAYA Nomor 70/Pdt.G/2019/PA.Pra |
|
Nomor | 70/Pdt.G/2019/PA.Pra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | Harta bersama |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Moh. Nasri |
Hakim Anggota | S.ag., M.ag., Muh. Safrani Hidayatullah, H. Muhlis |
Panitera | Muh Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta-harta sebagaimana tersebut di bawah ini:2.1. Tanah seluas 2 are, yang terletak di Pengkores, Desa Kopang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Jalan Raya;- Sebelah Selatan : Tanah H. Aisyah;- Sebelah Timur : Tanah milik Najamudin;- Sebelah Barat : Tanah milik H. Fauzi;2.2. Tanah seluas 2 are, yang terletak di Pengkores, Desa Kopang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Tanah milik Yahya Ismail;- Sebelah Selatan : Tanah milik Masitah;- Sebelah Timur : Gang;- Sebelah Barat : Tanah milik H. Aisyah; Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan bagian masing-masing dari Penggugat dan Tergugat adalah (seper dua) bagian atas Harta Bersama (Gono-gini) sebagaimana termuat dalam diktum angka (2) di atas; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana diktum angka 2, sesuai bagian masing-masing sebagaimana diktum angka 3, jika tidak bisa dibagi secara natura dapat dinilai dengan uang atau dijual kemudian hasilnya dibagi sesuai bagian yang telah ditetapkan sebagaimana termuat dalam diktum angka (3) di atas;5. Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dan/atau menguasai serta membawa Harta Bersama (Gono-gini) sebagaimana tersebut dalam diktum angka (2) di atas untuk menyerahkan bagian dari masing-masing pihak (Penggugat dan Tergugat) atas Harta Bersama (Gono-gini) tersebut;3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menetapkan sisa hutang di Bank BRI sejumlah Rp 544.158.000,- (lima ratus empat puluh empat juta, seratus lima puluh delapan ribu rupiah), dengan angsuran setiap bulannya sejumlah Rp 4.030.800,- (empat juta tiga puluh ribu delapan ratus rupiah) setiap bulan selama 135 bulan, adalah hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi ;3. Menetapkan jumlah hutang sebagaimana pada dictum angka (2) (seperdua) bagian menjadi hutang Penggugat, dan (seperdua) bagian menjadi hutang Tergugat;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar/ melunasi hutang masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum angka (3);5. Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 7.596.000,00 (tujuh juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pdt.G/2019/PA.Pra.zip
- Download PDF
- 70/Pdt.G/2019/PA.Pra.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 17/Pdt.G/2020/PTA.Mtr
Pertama : 70/Pdt.G/2019/PA.Pra
Statistik11863