Putusan PT SEMARANG Nomor 328/Pdt/2014/PT SMG |
|
Nomor | 328/Pdt/2014/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Fathurrahman |
Hakim Anggota | Untung Widarto, Subeki |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding JOE TJIE LIANG BAMBANG LIANGGONO ;------------------------------------------------------- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 07 Nopember 2013 Nomor : 407 / Pdt.G / 2012 / PN. Smg. yang dimohonkan banding sekedar mengenai tata urutan amar putusan, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ----------------------A. DALAM KONPENSI :Tentang Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.--------------------Tentang Provisi :- Menolak tuntutan Provisi Penggugat ;-------------------------------Tentang Pokok Perkara :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ---------------- B. DALAM REKONPENSI :Tentang Provisi :- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat ; -----------------------Tentang Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;------2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;----------------------------------------------------------------------3. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak darinya supaya mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat ;----------------------------------4. Menghukum Tergugat supaya membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan perkara ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;-----------------------------------------5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk bagian yang selebihnya ;-----------------------------------------------------------------C. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi supaya membayar ongkos perkara untuk kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 328/Pdt/2014/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 328/Pdt/2014/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 328/Pdt/2014/PT SMG
Pertama : 407/Pdt.G/2012/PN.Smg
Statistik2520