Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 91/B/2015/PTTUN.MKS. |
|
Nomor | 91/B/2015/PTTUN.MKS. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | - Achmad Romli |
Hakim Anggota | . - H. Eddy Nurjono, - H.ishak Lanap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima Permohonan Banding Tergugat II Intervensi/Pembanding dan Tergugat/Pembanding secara formal;------------------------------------------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor : 34/G/2014/PTUN.Kdi., tanggal 16 April 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------ Menghukum Tergugat II Intervensi/Pembanding dan Tergugat/ Pembanding membayar segala biaya perkara secara tanggung renteng pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah); ----------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 144 K/TUN/2016
Pertama : 34/G/2014/PTUN.KDI
Banding : 91/B/2015/PTTUN.MKS.
Statistik1080