Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 7/Pdt.G/2015/PN Mkd |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2015/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 29 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nuruli Mahdilis. |
Hakim Anggota | Murdian Ekawati, Himelda Sidabalok |
Panitera | Maftuchah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Eksepsi? Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat III dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa pemilik sebidang tanah dengan Hak Milik Nomor 233 luas 2.200 m2 terletak di Desa Donorojo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang adalah Rusminah (Penggugat);3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;4. Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;5. Menyatakan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;6. Menyatakan hukum penerbitan sertipikat terhadap tanah sengketa atas nama Tergugat I adalah cacat hukum sehingga tidak sah;7. Menyatakan hukum perjanjian kredit antara Tergugat I dengan Tergugat III dengan jaminan tanah sengketa adalah tidak sah sehingga batal demi hukum;8. Menghukum Turut Tergugat I untuk patut dan tunduk terhadap putusan ini;9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.2.851.000,00 (dua juta delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah); 10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 942 K/Pdt/2017
Banding : 43/Pdt/2016/PT SMG
Pertama : 7/Pdt.G/2015/PN Mkd
Statistik10527