Putusan PT SEMARANG Nomor 43/Pdt/2016/PT SMG |
|
Nomor | 43/Pdt/2016/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Purnomo Rijadi |
Hakim Anggota | Tjaroko Imam Widodadi, Muslich Bambang Luqmono |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding I semula Tergugat III, Pembanding II semula Tergugat I dan Pembanding III semula Tergugat II ; ------------------------------------------ Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mungkid, tanggal 14 Juli 2015, Nomor 07 / Pdt.G / 2015 / PN Mkd yang dimohonkan banding tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------Mengadili SendiriDALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------- Mengabulkan eksepsi Pembanding I semula Tergugat III, Pembanding II semula Tergugat I dan Pembanding III semula Tergugat II ; -------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA -------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima ; ------------------------------------------------------------------------------ Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul di kedua tingkat peradilan, yang untuk peradilan tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pdt/2016/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 43/Pdt/2016/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43/Pdt/2016/PT SMG
Kasasi : 942 K/Pdt/2017
Pertama : 07/Pdt.G/2015/PN Mkd
Statistik4626