- Menyatakan Terdakwa Faizal Bin Hamsir (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman dalam dakwaan Kedua Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Kedua Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Faizal Bin Hamsir (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan oranglain meninggal dunia dan Mengakibatkan oranglain luka? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dan Kedua Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 unit mobil izusu NKR71 Mikrobus warna merah Nopol. KT-7788-BU Plat dasar kuning dengan Noka : MHCNKR55HGJ067764 dan Nosin : M067764;
- 1 lembar STNK mobil izusu NKR71 Mikrobus warna merah Nopol. KT-7788-BU Plat dasar kuning an. PT Cendana;
- 1 lembar SIM B1 Umum atas nama FAIZAL;
- 1 unit mobil truck Self Loader warna hijau No.Pol JT-8364-LK plat dasar Hitam dengan Noka :8DC11369595 dan Nosin : FV419P530339;
- 1 lembar STNK Mobil Mitsubishi Truck Self Loader warna hijau No.Pol KT-8364-LK plat dasar Hitam an RAIHAN;
- 1 Lembar SIM B II Umum An. MUH. ARDIANSYAH;
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 266/Pid.B/2019/PN Trg |
|
Nomor | 266/Pid.B/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kemas Reynald Mei |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ricco Imam Vimayzar, Br Hakim Anggota Maulana Abdillah |
Panitera | Panitera Pengganti Niken Gustantia S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada Terdakwa; Dikembalikan Kepada saksi MUH. ARDIANSYAH. |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 266/Pid.B/2019/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 266/Pid.B/2019/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 266/Pid.B/2019/PN Trg
Statistik461