Putusan PN SURABAYA Nomor 125/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Sby |
|
Nomor | 125/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Antonius Simbolon |
Hakim Anggota | Sri Herawati, Gazalba Saleh. |
Panitera | Rukmana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIHUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa TERRY HERDIAWAN tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 (1) jo Pasal 18 ayat (1), huruf b (2), (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, dalam dakwaan Ke satu primair. 2. Membebaskan Terdakwa TERRY HERDIAWAN dari Dakwaan Ke Satu Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa TERRY HERDIAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), huruf b (2), (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP , dalam dakwaan Ke Satu Subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TERRY HERDIAWAN berupa pidana penjara selama 4 (empat) Tahun ; 5. Menetapkan lamanya Terdakwa menjalani masa penahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan atas diri Terdakwa ; 6. Memerintahkan Terddakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebasar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 8. Menghukum Terpidana untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 912.512.800,- (sembilan ratus dua belas juta lima ratus dua belas ribu delapan ratus rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu I (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ; 9. Menyatakan Barang bukti berupa : A. Uang tunai sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ; B. Dokumen berupa : 1. Foto kopy Surat Edaran nomor : 20/UI.1.00211/2006, tentang Sistem Penyimpanan Kunci yang di keluarkan oleh Direktur Utama Perum Pegadaian Kantor Pusat an. Drs. DEDDY KUSDEDI, MM di Jakarta pada tanggal 19 April 2006. 2. Foto Kopy Surat Edaran Nomor : 58/UG.2.00212/2011, tentang peningkatan Kewaspadaan Keamanan Cabang / UPC / 8 yang di keluarkan oleh Direktur Utama Perum Pegadaian an. SUWHONO di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2011. 3. Foto Kopy surat edaran Nomor : 24/PJC.2.00/2012 tentang Revisi Buku Pedoman kantor Cabang (PKC) PT. Pegadaian (persero) yang di tetapkan oleh Direktur Bisnis III PT. Pegadaian (persero) an. SUMANTO HADI di Jakarta pada tanggal 20 April 2012. 4. Foto Kopy Instruksi Direksi Nomor : 3/ID/2013, tentang Peningkatan Pengamanan Outlet yang di keluarkan oleh Direktur Utama Pegadaian an. SUWHONO di jakarta pada tanggal 18 April 2013. 5. 1 (satu) buah buku catatan kas harian. 6. 324 (tigaratus dua puluh empat) lembar kopy / lampiran Surat Bukti Kredit Pegadaian UPC Rewwin, tanggal Kredit 02 Oktober 2012 s/d 15 April 2013. 7. Surat Inspektorat Wilayah XII Surabaya Nomor : R.52/LHPP-131203/2014, tanggal 20 Maret 2014, tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Pelanggaran dan data Daftar Kredit Bermasalah Barang Lelang PT Pegadaian UPC Rewwin. 8. 1 (satu) lembar foto Kopy Keputusan Direksi Perum Pegadaian Nomor : 685/SDM.100321/2004, tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Perum Pegadaian yang di tetapkan oleh Jenderal Manager Perum Pegadaian Kantor Pusat an. HARI YUWONO, SE, MM di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2004. 9. Surat Keputusan Pemimpin Wilayah PT. Pegadaian (Persero) Surabaya Nomor : 404/SDM.3.XII.003?Fs.I/2013, tentang Penunjukan saudara TERRY HERDIAWAN sebagai Petugas Penaksir dan Pengelola UPC Rewwin yang di tetapkan oleh Pemimpin Wilayah XII an. WOERIYANTO si Surabaya pada tanggal 04 Januari 2013. 10. Laporan Hasil Pemeriksaan PBL+PK+PBJ periode Pemeriksaan 11 Januari 2013 s/d 13 Juli 2013 kantor Cabang / Unit UPC. Rewwin, tangal pemeriksaan 15 Juli 2013 s/d 16 Juli 2013. 11. Berita Acara Lelang kantor cabang PT. Pegadaian (persero) UPC REWWIN, tanggal 06 Pebruari 2014 yang ditandatangani oleh saudara TERRY HERDIAWAN selaku Ketua dan saudara ARIE AFFANDY selaku anggota. 12. Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Satuan Pengawasan Intern (SPI) Surabaya III pada UPC Rewwin Periode Pemeriksaan 15 Juli 2013 s/d 17 Pebruari 2014 Jenis pemeriksaan PKBBJ tanggal pemeriksaan 18 dan 19 Pebruari 2014. 13. 1 (satu) buah Brankas beserta kuncinya. C. DOKUMEN berupa : 1. Laporan Polisi Nomor : LP / 11 / II / 2014, tanggal 17 Pebruari 2014, tentang adanya dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. 2. Berita Acara Pemeriksaan Saksi An. TERRY HERDIAWAN tertanggal 17 Pebruari 2014. 3. Berita Acara Pemeriksaan Saksi lanjutan An. TERRY HERDIAWAN tertanggal 19 Pebruari 2014. 4. Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor : R / 2802 / V / 2014 / Labfor, tanggal 8 Mei 2014. D. BARANG Berupa : 1. 2 (dua) utas tali plastik warna hijau panjang kurang lebih 2 meter 2. 1 (satu) potongan lakban warna hitam dengan panjang kurang lebih 15 centimeter3. 1 (satu) lakban gulungan warna hitam sisa pakai 4. 1 (satu) buah Helm Standart warna Hijau 5. 1 (satu) buah HP Merk Mito warna Merah 6. 1 (satu) Buah celana Jean warna biru 7. 1 (satu) buah jaket warna hijau kecoklatan 8. 1 (satu) buah kaos warna putih 9. 2 (dua) buah Box CCTV warna hitam dan silver 10. 1 (satu) buah HP Merk Samsung Type GTE1055T warna hitam 11. 1 (satu) buah Tang potong dengan pegangan warna merah 12. 1 (satu) buah celana Jean warna hitam dengan ukuran 27 13. 1 (satu) buah kaos warna putih merk lotto 14. 1 (satu) buah BlackBerry Type 9650 IMEI 35375004432261.1 Pin 3287B879 15. 1 (satu) buah BlackBerry Type 8520 Gemini No. IMEI 35725.04.754705.1 Pin 26E6B28C 16. 1 (satu) buah HP Cross IMEI 352101107575318 17. 1 (satu) buah BlackBerry Type 9650 warna hitam 18. 1 (satu) buah BlackBerry Type Bold 9700 warna jitam kombinasi putih E. BARANG berupa : 1 (satu) buah unit sepeda motor Suzuki Smash warna silver hitam tahun 2004 dengan Nopol W-5899-XL berikut STNK An. SUGENG MULYONO dengan alamat Ds. Kedung Ploso Rt. 02 Rw. 01 Ds. Kedung Bocok Kec. Tarik Kab. Sidoarjo. Noka : MH8FD110C4J749377 dan Nosin E4021D747603 Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa PURWO JATMIKO ; 10. Menetapkan agar terdakwa TERRY HERDIAWAN supaya dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 28/PID.SUS/2015/PT SBY
Kasasi : 2078 K /Pid.Sus/2015
Pertama : 125/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Sby
Statistik7247