- Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil tetapi tidak hadir.
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara untuk sebagian denganVerstek;
- Menyatakan Surat Perjanjian Hutang Nomor 07439/PH/MDN-SPU/XII/2012 tanggal 24 Desember 2012 atas nama Sukasiyati antara tergugat dan penggugat adalah SAH;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah wanprestasi dari surat perjanjian Nomor 07439/PH/MDN-SPU/XII/2012 tanggal 24 Desember 2012.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kredit (Pokok+bunga) kepada Penggugat sebesar RpRp 67.888.140,- ( Enam Puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu seratus empat puluh rupiah,; yang terdiri dari pokok pinjaman sebesar Rp 38.333.340,- ( Tiga Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Rupiah )ditambah bunga pinjaman sebesar Rp..20.700.000,- ( Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah ) bila ditambah biaya keterlambatan keseluruhan pinjaman sebesar Rp Rp 8.854.800,- ( delapan juta delapan ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah).,7 (tujuh) hari kalender sejak putusan berkekuatan Hukum tetap . Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok+bunga) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan yang dijadikan agunan oleh Para tergugat akan dilakukan penjualan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman/ kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp731.000,00 ( tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 111/Pdt.G.S/2019/PN Byw |
|
Nomor | 111/Pdt.G.S/2019/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Agus Pancara |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Agus Pancara |
Panitera | Panitera Pengganti: Haryono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pdt.G.S/2019/PN Byw
Statistik780