Putusan PT PONTIANAK Nomor 32/PID/2019/PT PTK |
|
Nomor | 32/PID/2019/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Fx. Jiwo Santoso |
Hakim Anggota | 1. Totok P.sukanto, 2. Tinuk Kushartati |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sintang, tanggal 7 Februari 2019 Nomor 381/Pid.B/2018/PN Stg, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada diri Para Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan Para Terdakwa I. JAINUDIN Alias JAI Bin NONON (Alm), Terdakwa II. REMIAN Alias MIAN Anak Dari ABANG ADUT, dan Terdakwa III. WAT SANIP Alias WAT Bin JAHAR (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- Uang sejumlah Rp 552.000,- (lima ratus lima puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:- Uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 lembar;- Uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 lembar;- Uang sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 lembar;- Uang sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 7 lembar;- Uang sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 9 lembar;- Uang sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 22 lembar;- Uang sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 3 lembar;Dirampas untuk Negara;- 1 (satu) buah hap berwarna oren yang terbuat dari ember plastik;- 3 (tiga) buah bola dadu yang bergambar kepiting, ikan, udang, bulan, tempayan dan bunga yang terbuat dari kayu;- 1 (satu) buah lapak kolok-kolok bergambar kepiting, ikan, udang, bulan, tempayan dan bunga;- 2 (dua) buah terpal warna biru tua dan biru muda;- 2 (dua) buah aki kering sepeda motor merk Honda dan merk kamajuki;- 1 (satu) buah lampu bohlam;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Menetapkan Para Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan masing-masing sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/PID/2019/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 32/PID/2019/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 32/PID/2019/PT PTK
Pertama : 381/Pid.B/2018/PN Stg
Statistik7129