- Mengabulkan gugatan Penggugat-Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Sah dan Berharga serta Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat Surat Penjerahan tertanggal 3 Maret 1954 yang dibuat antara Alm. Mohd. Ali dan Almh. Miskijah yang diketahui oleh Kep. Perladangan, Kep. Lorong dan Pimpinan ?PETANI? R. Sei Sikambing seluas 2090 M2 (dua ribu sembilan puluh meter persegi) atau berukuran 22 meter lebar dan 85 meter panjang yang terletak dan berlokasi dimana setempat dahulu dikenal dengan Perladangan Sei Sikambing CII, Ketjamatan Sunggal dan sekarang dikenal dengan Jalan Kapten Muslim Lingk. I/B Kelurahan Sei Sikambing CII, Kecamatan Medan Helvetia;
- Menyatakan Sah dan Berharga serta Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat Surat Surat Keterangan Tanah Nomor: 594.2/49/SKT/XII/1993 tanggal 24 Desember 1993 atas nama S.R. Soetarmin yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Kelurahan Sei Sikambing CII Kecamatam Medan Helvetia serta diketahui/disyahkan oleh Camat Kecamatan Medan Helvetia dengan Nomor: 92/XII/SK/M/1993 tanggal 24 Desember 1993 seluas 1078 M2 (seribu tujuh puluh delapan meter persegi) yang terletak dimana setempat dikenal dengan Jalan Kapten Muslim Lingkungan I/B, Kelurahan Sei Sikambing dan berukuran 22 x 49 m;
- Menyatakan tanah objek perkara a quo seluas 660 M2 yang terletak dijalan Kapten Muslim Gang Kesehatan Nomor 02 Kelurahan Sei Sikambing C II Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan panjang 30 Meter lebar 22 Meter adalah milik Para Penggugat dalam Rekonvensi;
- Memerintahkan dan Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi /Penggugat Dalam konvensi dan/atau sekalian orang yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan objek sengketa dalam perkara a quo dan kemudian mengembalikannya kepada Para Penggugat Dalam Rekonvensi/Para Tergugat Dalam Konvensi dalam keadaan baik dan tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi /Penggugat Dalam konvensi dan/atau sekalian orang yang mendapat hak daripadanya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Putusan dalam perkara ini dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya bilamana Tergugat dalam Rekonvensi /Penggugat dalam Konvensi lalai menjalankan putusan ini apabila telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat-Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum Penggugat dalam Konvensi Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.950.500,00 (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN MEDAN Nomor 223/Pdt.G/2018/PN Mdn |
|
Nomor | 223/Pdt.G/2018/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Janverson Sinaga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erintuah Damanik, Hakim Anggota Saryana |
Panitera | Panitera Pengganti: Joni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Eksepsi ?Menolak Eksepsi-eksepsi para Tergugat? Dalam Pokok Perkara ?Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya? Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi/Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 223/Pdt.G/2018/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 223/Pdt.G/2018/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 223/Pdt.G/2018/PN Mdn
Statistik15132