Putusan PT BANDUNG Nomor 369/Pdt/2014/PT.BDG |
|
Nomor | 369/Pdt/2014/PT.BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | BANDING |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 17 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Moerino |
Hakim Anggota | 2. Syamsul Ali, 1. H. Nuzuardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding : Haji ASPAS bin HAJI ABDUL MADJID, semula tergugat ; ------------------------- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 26 Maret 2014, Nomor. 154/Pdt.G/2013/PN. Bks, yang dimohonkan banding tersebut ; ----------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI :DALAM KONPENSI :DALAM PROVISI :- Menolak tuntutan provisi penggugat ; -----------------------------DALAM EKSEPSI :- Menerima eksepsi Tergugat ; ----------------------------------------- Menyatakan perkara/gugatan yang diajukan oleh penggugat ini telah Ne Bis In Idem ; --------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ; DALAM REKONPENSI :- Menyatakan gugatan penggugat rekonpensi tidak dapat diterima ; ----------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum terbanding, semula para penggugat dalam konpensi/Tergugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yaitu dalam tingkat pertama sebanyak Rp. 1.866.000.- (satu juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah) dan dalam tingkat banding sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; -- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 369/Pdt/2014/PT.BDG.zip
- Download PDF
- 369/Pdt/2014/PT.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1711 K/Pdt/2015
Banding : 369/Pdt/2014/PT.Bdg
Statistik6731