Putusan PT MATARAM Nomor 147 / PDT / 2015 / PT.MTR |
|
Nomor | 147 / PDT / 2015 / PT.MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Sujana |
Hakim Anggota | Wahyuni, I Gusti Lanang Putu Wirawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima permohonan banding Kuasa Hukum Pembanding I semula Tergugat I Konvensi, Pembanding II semula Tergugat II Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Pembanding III semula Tergugat III Konvensi/ Penggugat II Rekonvensi ;? Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 42/Pdt.G/2014/PN.Pya, tanggal 5 Agustus 2015 yang dimohonkan banding tersebut ;? Menghukum Pembanding I semula Tergugat I Konvensi, Pembanding II semula Tergugat II Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Pembanding III semula Tergugat III Konvensi/ Penggugat II Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara ini pada kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00.- ( seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 147_/_PDT_/_2015_/_PT.MTR.zip
- Download PDF
- 147_/_PDT_/_2015_/_PT.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 147 / PDT / 2015 / PT.MTR
Pertama : 42/Pdt.G/2014/PN.Pya
Peninjauan Kembali : 646 PK/Pdt/2018
Kasasi : 1525 K/Pdt/2016
Statistik8333