Putusan PN PRAYA Nomor 42/Pdt.G/2014/PN.Pya |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2014/PN.Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | M. Aunur Rofiq, - Erwin Harlond Palyama |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa adalah hak milik dan peninggalan dari Almarhum Bapak Kamsun Alias Kiyai Kamsun yang diperolehnya dari cara membuka hutan (ngagum);3. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari Almarhum Bapak Kamsun Alias Kiyai Kamsun yang paling berhak atas tanah sengketa;4. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa adalah hak milik Para Penggugat yang diperoleh berdasarkan warisan dari Almarhum orang tuanya bernama Bapak Kamsun Alias Kiyai Kamsun yaitu sebidang tanah ladang yang terletak di Dusun Mawun Desa Tumpak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah seluas 1,00 Ha yang batas-batasnya sebagai berikut:- Sebelah utara- Sebelah timur- Sebelah selatan- Sebelah barat :::: jalan raya;tanah milik Bapak Musmuliadi;Pantai Mawun;tanah milik Lalu Fathurrahman;5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Drs. H. Lalu Arjuna (Tergugat 1) yang telah menjual tanah sengketa kepada PT Aratika (Tergugat 2) dengan tanpa sepengetahuan Para Penggugat sebagai orang yang paling berhak atas tanah sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;6. Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli atas tanah sengketa yang dilakukan oleh Drs H. Lalu Arjuna (Tergugat 1) sebagai penjual dengan PT. Aratika (Tergugat 2) sebagai pembeli dan Winoto (Tergugat 3) sebagai kuasa pembeli adalah jual beli yang fiktif dan mengandung cacat yuridis, untuk itu harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum;7. Menyatakan menurut hukum bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 11 tanggal 14 Oktober 2003 yang pembuatannya berawal dari jual beli yang dilakukan oleh orang yang bukan berhak atas tanah sengketa serta prosedur pembuatannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk itu harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang mengenai tanah sengketa;8. Menghukum Para Tergugat untuk segera mengeluarkan tanah sengketa dari zona wilayah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 11 tanggal 14 Oktober 2003, atas nama Tergugat 2 (PT. Aratika);9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat 1 Rekonvensi/ Tergugat 2 Konvensi dan Penggugat 2 Rekonvensi/ Tergugat 3 Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat 1 Konvensi, Tergugat 2 Konvensi/Penggugat 1 Rekonvensi, Tergugat 3 Konvensi/Penggugat 2 Rekonvensi, dan Tergugat 4 Konvensi secara bersama untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.946.000,- (dua juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pdt.G/2014/PN.Pya.zip
- Download PDF
- 42/Pdt.G/2014/PN.Pya.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 147 / PDT / 2015 / PT.MTR
Pertama : 42/Pdt.G/2014/PN.Pya
Peninjauan Kembali : 646 PK/Pdt/2018
Kasasi : 1525 K/Pdt/2016
Statistik198147