- Menyatakan Terdakwa I. RUDI alias RUDI bin SAIPULLAH dan Terdakwa II. INDRIANA NATALIA WARAY alias IIN binti HADIAN LUKAS WARAY tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan jahat menjual Narkotika Golongan bukan tanaman??? sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. RUDI alias RUDI bin SAIPULLAH dan Terdakwa II. INDRIANA NATALIA WARAY alias IIN binti HADIAN LUKAS WARAY oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp1000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN MARTAPURA Nomor 368/Pid.Sus/2019/PN Mtp |
|
Nomor | 368/Pid.Sus/2019/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noor Iswandi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gesang Yoga Madyasto, Hakim Anggota Gatot Raharjo |
Panitera | Panitera Pengganti: Megawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) paket sabu berat bersih 0,21 gram: - 1 (satu) paket sabu berat bersih 0,05 gram: Dimusnahkan. - 1(satu) lembar jaket merek EDS; Dikembalikan kepada Terdakwa; - Uang sebesar Rp50,000,00(lima puluh ribu rupiah) - 1(satu) buah Handphone merek ADVAN warna hitam - 1(satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Mio J warna hitam No Polisi DA 6018 BAG; |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 368/Pid.Sus/2019/PN Mtp
Statistik580