Putusan PN ENREKANG Nomor 54 / Pid.Sus / 2015 / PN.Enr |
|
Nomor | 54 / Pid.Sus / 2015 / PN.Enr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN ENREKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Feri Anda |
Hakim Anggota | Timur Agung Nugroho, Khadijah A. Rumalean |
Panitera | R A M L I |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP. 800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR OLEH TERDAKWA MAKA HARUS DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN; |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa RAHMAN Alias ANDI Bin LACO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???mengusai Narkotika golongan I bukan tanaman???; ---------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh Terdakwa maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; ---------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------------------------4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; -----------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa: -------------------------------------------------------------- 1 (satu) shaset plastik warna bening berisi Narkotika jenis shabu; -------------------- 1 (satu) unit timbangan merk camry model EHA401 warna hitam kombinasi silver; ------------------------------------------------------------------------------------------ 1 (satu) unit HP merk Nokia type RM-647 warna putih kombinasi oranye; --------Dirampas untuk dimusnahkan; ---------------------------------------------------------------- 1 (satu) unit motor honda scoopy warna hijau tosca kombinasi putih No. Pol. DD 4207 LD; -------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar STNK motor Honda scoopy atas nama Hj. MUDRIKA No. Pol. DD 4207 LD; --------------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada RAHMAN Alias ANDI Bin LACO; -----------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54 / Pid.Sus / 2015 / PN.Enr
Statistik701