- Menyatakan terdakwa SUGITO Bin GABI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "MENEMPATKAN WARGA NEGARA INDONESIA UNTUK BEKERJA DI LUAR NEGERI " ;
- Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar kwitansi penyerahan uang tertanggal 5-8-2010 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi titipan Rp. 62.000.000,- (enam puluh juta rupiah)
- 2 (dua) lembar fotocopy visa ;
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti penyerahan ;
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti penyerahan uang sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) untuk proses ke luar Negeri yang ditandatangani oleh Sdr. SUGITO pada
tanggal 28 Mei 2011 ;
- 1 (satu) lembar bukti setoran dari Sdr. Ali Usman dari BCA Cab. Ngunut Tulungagung yang tertulis Sdri. Endang alamat Desa Tanjung, Kec. Kalidawir, Kab. Tulungagung uang sebesar
Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dikirim ke nomor rekening : 0884648528 an. Endang alamat Surabaya.
- 1 (satu) lembar bukti setoran dari Sdr. Ali Usman dari BCA Cab.Ngunut yang tertulis Sdr. Endang alamat Desa Tanjung, Kec. Kalidawir, Kab. Tulungagung uang
sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dikirim ke Nomor Rekening : 0884648528 An. Endang alamat Surabaya ;
- 1 (satu) lembar bukti setoran dari Sdr. Ali Usman dan Sdr. Ali Rohmat dari BCA Cab. Ngunut, Tulungagung yang tertulis Sdr. Rohmat alamat Ds. Ngubalan, Kec. Kalidawir, Kab.
Tulungagung uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dikirim ke Nomor Rekening 0884648528 An. Endang alamat Surabaya ;
- 2 (dua) lembar bukti transfer dari Sdr. Ali Usman dan Sdr. Ali Rohmat dari Bank BCA Cab. Tulungagung uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dikirim ke Nomor
Rekening : 08846482528 An. Endang alamat Surabaya ;
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti penyerahan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk proses ke luar negeri yang ditandatangani oleh Sdr. Hogi pada tanggal 17 Mei 2012
di Surabaya ;
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti penyerahan uang dari Sdr. Ali Usman dan Sdr. Ali Rohmat uang sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) untuk proses ke luar negeri
yang ditanda tangani olehSdr. Hogi pada tanggal 17 September 2012 di Surabaya ;
- 1 (satu) buah amplop yang dibagian luarnya bertuliskan Nomor Rekening BCA dengan Nomor Rekening : 088-464-8528 An. Endang (isteri Sdr. Hogi) alamat Surabaya.
- 2 (dua) lembar fotocopy Pasport/Vissa an saya sendiri (Ali Usman) yang dikirim oleh sdr. Hogi alamat Surabaya yang dimasukkan 1 (satu) buah amplop yang dibagian luarnya
ditujukan kepada saya dan pengirim Sdr. Hogi bertuliskan alamat Surabaya yang dikirim melalui travel Buana yang berada di Jl. Panglima Sudirman No. 68 Tulungagung dilampirkan
dalam berkas perkara ; - Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 466/PID.SUS/2012/PN.TA |
|
Nomor | 466/PID.SUS/2012/PN.TA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Wahyuni Ariningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irianto P. Utamabr Hakim Anggota Yusuf Syamsuddin |
Panitera | Soelistijo Andar Woelan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2013 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 466/Pid.Sus/2012/PN.Ta
Statistik297