- Menyatakan Terdakwa Heriawan Als Kojek Bin Zainal tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal-kristal putih dengan berat netto 0,002 (nol koma nol nol dua) gram (barang bukti kristal metamfetamina habis untuk pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik;
- 1 (satu) buah potongan pirek kaca berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,002 (nol koma nol nol dua) gram (barang bukti kristal metamfetamina habis untuk pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, sedangkan barang bukti yang dikembalikan kepada penyidik berupa pirek kaca dimasukkan kembali ketempatnya semula);
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) buah pipet plastic;
- 1 (satu) buah pipet sedotan yang sudah dibakar yang terbungkus kertas timah rokok;
- 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah kotak hp merk Oppo neo 7 warna gold yang berisikan pipet sedotan warna kuning garis putih yang sudah dipotong runcing berisi sisa serbuk yang diduga narkotika jenis sabu;
- 3 (tiga) klip plastik bening yang berisikan 100 (seratus) lembar klip plastik;
- 14 (empat belas) klip plastik merk KITZ PRAKTIS ukuran 5x8, 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ HWH POC KET SCALE warna hitam bersarung warna hitam;
Putusan PN SEKAYU Nomor 65/Pid.Sus/2019/PN Sky |
|
Nomor | 65/Pid.Sus/2019/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tyas Listiani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christoffel Harianja, Br Hakim Anggota Rizkiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Arif Budiman Jaya Anugrah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.Sus/2019/PN Sky
Statistik100