Putusan PA PEKANBARU Nomor 1210/Pdt.G/2017/PA.Pbr |
|
Nomor | 1210/Pdt.G/2017/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Sy. Effendi Siregar |
Hakim Anggota | Abd. Gani, Drs H. Sasmiruddin |
Panitera | H. M. Nasir As |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Cerai Talak Pemohon Konvensi untuk sebagian;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap diri Termohon Konvensi dihadapan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru;3. Menyatakan tidak dapat menerima permohonan Pemohon Konvensi untuk selainnya;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan rekonvensi Pengugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan nafkah selama masa iddah dan uang mut?ah yang harus diberikan Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi adalah: 2.1. Biaya nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah); 2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah selama masa iddah dan uang mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi pada waktu sidang pengucapan ikrar talak, berupa: 3.1. Biaya nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah); 3.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);4. Menetapkan nafkah masa lalu selama sembilan bulan yang belum ditunaikan Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi adalah sejumlah Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah masa lalu selama sembilan bulan kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);6. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah atas anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama xxxx (laki- laki), umur 3 tahun dan Raihan Pramadtya (laki- laki), umur 1 tahun;7. Menetapkan nafkah dan biaya pemeliharaan masing-masing anak yang tersebut pada diktum enam dalam rekonvensi di atas minimal sejumlah Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan tehitung sejak ikrar talak diucapakan Tergugat Rekonvensi menurut hukum sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (dua puluh satu tahun);8. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah dan biaya pemeliharaan masing-masing anak yang tersebut pada diktum enam dalam rekonvensi tersebut di atas minimal sejumlah Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan terhitung sejak ikrar talak diucapkan Tergugat Rekonvensi menurut hukum sampai anak ter- sebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri ( dua puluh satu tahun):9. Menyatakan tidak dapat menerima rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya perkara a quo yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 266.000,00 (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1210/Pdt.G/2017/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 1210/Pdt.G/2017/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 17/Pdt.G/2018/PTA.Pbr.
Pertama : 1210/Pdt.G/2017/PA.Pbr
Statistik2715