Putusan PTA MAKASSAR Nomor 21/PDT.G/2015/PTA.MKS |
|
Nomor | 21/PDT.G/2015/PTA.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Waris |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Thahir R. |
Hakim Anggota | H. Amiruddin Tjiama, Masrur |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1949/Pdt.G/2013/PA Mks., Tanggal 25 November 2014 M., bertepatan tanggal 13 Safar 1435 H., yang dimohonkan banding, dengan perbaikan redaksi dan susunan amar putusan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Dalam eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya.Dalam pokok perkara :1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian.2. Menyatakan almarhum Andi Paeru Nurdin alias Andi Peru Nurdin bin Andi Paki meninggal dunia pada tanggal 31 Mei 2012.3. Menetapkan ahli waris almarhum Andi Paeru Nurdin alias Andi Peru Nurdin bin Andi Paki adalah :3.1. Andi Batari banna binti Andi Radja (Penggugat I).3.2. Dr. Andi Zaenal, S.H., M.H. bin Andi Paeru Nurdin (Tergugat).3.3. Ir. Andi Eni Rahmi binti Andi Paeru Nurdin (Penggugat II)4. Menetapkan harta bersama almarhum Andi Paeru Nurdin bin Andi Paki dengan Hj.Andi Rohani binti Andi Wampang, sebagai berikut :4.1. 1 (satu) unit rumah permanen seluas 362 m2 yang terletak di Jalan Rappokalling Raya Lrg. Indah No. 23 RT.003, RW.006, Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Rumah milik H. Syaharuddin/Akbar.- Sebelah Timur : Lorong Kita.- Sebelah Selatan : Rumah milik Abd. Karim / Yusuf.- Sebelah Barat : Lorong Indah.4.2. 1 (satu) bidang sawah seluas 1,70 ha yang terletak di Lingkungan Salokaraja, Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Tanah milik Jusman. - Sebelah Timur : Tanah milik H. Indo Upe.- Sebelah Selatan : Tanah milik Lamaming.- Sebelah Barat : Tanah milik H.Abbas/La Muda.4.3. 1 (satu) bidang sawah seluas 0,18 Ha yang terletak di Lapajung, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Tanah milik Mappanang bin Caning. - Sebelah Timur : Tanah milik Drs. Abd. Rauf Habe.- Sebelah Selatan : Tanah milik H. Lama /H. Norma/Tappe.- Sebelah Barat : Tanah milik Mappanang bin Caning. 4.4. 1 (satu) bidang sawah seluas 1,360 m2/13,6 are yang terletak di Polewali, Kelurahan Kiru-Kiru, Kecamatan Soppengriaja, Kabupaten Barru. Dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Tanah kering/perumahan milik H. Mukite.- Sebelah Timur : Saluran air/tersir.- Sebelah Selatan : Tanah milik H. Sanusi/Hj. Ramlah.- Sebelah Barat : Tanah kering/perumahan milik Abd. Gaffar/ Monne Massa,5. Menetapkan seperdua bagian harta bersama tersebut pada diktum angka 4 di atas adalah bagian Hj. Andi Rohani binti Andi Wampang yang diwarisi oleh ahli warisnya, yakni Andi Paeru Nurdin alias Andi Peru Nurdin bin Andi Paki, Dr. Andi Zaenal, S.H., M.H. bin Andi Paeru Nurdin dan Ir. Andi Eni Rahmi binti Andi Paeru Nurdin.6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhumah Hj. Andi Rohani binti Andi Wampang adalah sebagai berikut :6.1. Andi Paeru Nurdin alias Andi Peru Nurdin bin Andi Paki mendapat bagian.6.2. Dr. Andi Zaenal, S.H., M.H. bin Andi Paeru Nurdin mendapat 2/4 bagian.6.3. Ir. Andi Eni Rahmi binti Andi Paeru Nurdin mendapat bagian.7. Menetapkan seperdua bagian harta bersama tersebut pada diktum angka 4 di atas adalah bagian Andi Paeru Nurdin alias Andi Peru Nurdin bin Andi Paki ditambah dengan bagian warisannya yang tersebut pada diktum angka 6.1 tersebut di atas.8. Menetapkan bagian masing-masing dari ahli waris Andi Paeru Nurdin alias Andi Peru Nurdin bin Andi Paki adalah sebagai berikut :8.1. Andi Batari Banna binti Andi Radja mendapat 3/24 bagian.8.2. Dr. Andi Zaenal, S.H., M.H. bin Andi Paeru Nurdin mendapat 14/24 bagian.8.3. Ir. Andi Eni Rahmi binti Andi Paeru Nurdin mendapat 7/24 bagian.9. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian para Penggugat, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka seluruh obyek tersebut dapat dijual lelang dimuka umum dan hasilnya dibagi kepada para ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing.10. Menolak gugatan para Penggugat selebihnya.11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama, sejumlah Rp 3.641.000,00 (tiga juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/PDT.G/2015/PTA.MKS.zip
- Download PDF
- 21/PDT.G/2015/PTA.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21/PDT.G/2015/PTA.MKS
Kasasi : 754 K/Ag/2015
Peninjauan Kembali : 11 PK/Ag/2017
Pertama : 1949 Pdt.G/2013/PA.Mks
Statistik7730