Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 109/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST. |
|
Nomor | 109/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Moch. Muchlis |
Hakim Anggota | Sofialdi, War, Jhon Halasan Butar Butar, Yohanes Priyana, Msi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa H. BUDI ANTONI ALJUFRI dan Terdakwa SUZANA BUDI ANTONI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan sebagai saksi memberikan keterangan yang tidak benar ; -----------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. BUDI ANTONI ALJUFRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan Terdakwa SUZANA BUDI ANTONI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta masing-masing Terdakwa dipidana denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; ----------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan; --------4. Menetapkan supaya para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ------------5. Menetapkan barang bukti berupa: ------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21/PID/TPK/2016/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 139 PK/Pid.Sus/2017
Pertama : 109/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst
Statistik21365