- Menyatakan Terdakwa Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan beberapa kali secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Pertama dan Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Emirsyah Satardengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka
diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; - Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar SGD2.117.315,27 (dua juta seratus tujuh belas ribu tiga ratus lima belas dua puluh tujuh sen Dolar Singapura) dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum, maka harta benda Terdakwa Emirsyah Satar akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
- Menetapkan barang bukti berupa Nomor Nomor 1 sampai dengan 232, 234sampai dengan 510, 512 sampai 591 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain, Barang bukti Nomor 233, 511 dan 1 (1) Unit Apartemen yaitu BB Nomor 233 diimpas untuk Negara, BB 511 dirampas Untuk Negara, Cq PT Perusahaan Penerbangan Garuda Idonesia (Persero) Terbuka.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 121/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 121/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosmina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anwar, Sh.br Hakim Anggota Sukartono. |
Panitera | Panitera Pengganti: Roma Siallagan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1234 PK/Pid.Sus/2022
Kasasi : 4792 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 121/Pid.Sus/Tpk/2019/PN.Jkt.Pst
Statistik25421975