Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2754/Pid.Sus/2017/PN Lbp |
|
Nomor | 2754/Pid.Sus/2017/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Halida Rahardhini |
Hakim Anggota | Udut Widodo K. Napitupulu, Daniel Ronald |
Panitera | Kalep R. Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa Y U L I tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa Y U L I tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Y U L I telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman???;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan; 7. Menyatakan barang bukti berupa:??? 1 (satu) buah Bong ;??? 1 (satu) Buah Pipa Kaca bekas Pakai berisi sisa pakai Narkotika Shabu berat kotor 1,30 (satu koma tiga puluh) Gram ;??? 3 (tiga) Buah Pipet Plastik ;??? 1 (satu) Buah Mancis ; Dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2090 K/PID.SUS/2018
Pertama : 2754/Pid.Sus/2017/PN Lbp
Statistik265