Putusan PT JAKARTA Nomor 9/PID.SUS-TPK/2017/PT.DKI |
|
Nomor | 9/PID.SUS-TPK/2017/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Iel Dalle Pairunan |
Hakim Anggota | 1.humuntal Pane, 3. Jeldi Ramadhan, M.h 2. Ny. Sri Anggarwati, M.h 4. Anthon R. Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat;- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 72/PID.SUS/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Desember 2016 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa dan barang bukti BX 52 serta biaya perkara, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut;1. Menyatakan Terdakwa AHMAD MAWARDY tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua;.2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa AHMAD MAWARDY dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti :- A.1 s/d BX.51, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Yoyo Suryanto.- BX. 52, berupa uang tunai sebesar Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dirampas untuk Negara; - BX. 53 s/d BX 54, terlampir dalam berkas perkara.- BX. 57 s/d BX. 62, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Yoyo Suryanto.- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/PID.SUS-TPK/2017/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 9/PID.SUS-TPK/2017/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/PID.SUS-TPK/2017/PT.DKI
Pertama : 72/PID.SUS/TPK/2016/PN.Jkt.Pst
Statistik7946