Putusan PT JAKARTA Nomor 535/PDT/2015/PT.DKI |
|
Nomor | 535/PDT/2015/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elang Prakoso Wibowo |
Hakim Anggota | Asli Gintingh. Mochamad Hatta. |
Panitera | Y. Hj. Sukmawati Nurdin |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | --------------------------------- M E N G A D I L I :-------------------------------------------1. Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula Penggugat /Tergugat Intervensi I, Tergugat I/Tergugat Intervensi II, dan Tergugat II/Tergugat Intervensi III tersebut ;-------------------------------------2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.515/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. tanggal 3 Maret 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; -----------------------------------------------------------------------3. Menghukum Para Terbanding semula Tergugat Intervensi I, Tergugat Intervensi II, Tergugat Intervensi III, Tergugat Intervensi IV Tergugat Intervensi V, dan Tergugat Intervensi VI, untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- seratus lima puluh ribu rupiah ) ;------ |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 535/PDT/2015/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 535/PDT/2015/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 515/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Peninjauan Kembali : 592 PK/Pdt/2018
Kasasi : 1598 K/Pdt/2016
Banding : 535/PDT/2015/PT DKI
Statistik15794