Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 515/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 515/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Muhammad Razzad |
Hakim Anggota | I Ketut Tirta, Lindriaty Janis |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;DALAM INTERVENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi TERGUGAT INTERVENSI I, TERGUGAT INTERVENSI II, TERGUGAT INTERVENSI IV dan TERGUGAT INTERVENSI V untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT INTERVENSI untuk sebagian;2. Menyatakan PENGGUGAT INTERVENSI sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas 152.870 M2 sebagaimana dalam Eigendom Verponding Nomor : 6109 yang yang terletak di Jalan RM Harsono, RT. 009, RW. 04, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan;3. Menyatakan Sertifikat Hak Pakai No. 99/1977, tanggal 31-07-1977 Atas Nama : Pemda DKI Jakarta Cq. Dinas Pertanian, Jl. TB. Simatupang seluas 74.845 M2 yang terbit berdasarkan SK BPN DKI Jakarta, tanggal 29-7-1997 No. 1.711.2/1134/09-04/86/P/1997, GS No. 3298/1997, tanggal 18-07-1997, petunjuk bekas Eigendom No. 6109 dan Eigendom No. 8280 dan Sertifikat Hak Pakai No. 98/1977, tanggal 31-07-1977 Atas Nama : Pemda DKI Jakarta Cq. Dinas Pertamanan, Jl. RM. Harsono, seluas 78.025 M2 yang terbit berdasarkan SK BPN DKI Jakarta, tanggal 29-7-1997 No. 1.711.2/1135/09-04/87/P/1997, GS No. 3297/1997, tanggal 18-07-1997, petunjuk bekas Eigendom No. 6109 dan Eigendom No. 8280 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;4. Memerintahkan kepada TERGUGAT INTERVENSI II atau siapa pun pihak ketiga yang mendapat hak dari TERGUGAT II INTERVENSI untuk segera mengosongkan sekaligus menyerahkan tanah milik PENGGUGAT INTERVENSI tersebut tanpa syarat sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;5. Menghukum TERGUGAT INTERVENSI II atau siapapun pihak ketiga yang mendapat hak dari pada TERGUGAT INTERVENSI II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari jika terlambat menjalankan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ;6. Menolak gugatan PENGGUGAT INTERVENSI untuk selain dan selebihnya;7. Menghukum TERGUGAT INTERVENSI I, TERGUGAT INTERVENSI II, TERGUGAT INTERVENSI III, TERGUGAT INTERVENSI IV, TERGUGAT INTERVENSI V dan TERGUGAT INTERVENSI VI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.016.000,- (dua juta enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 515/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 515/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 515/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Peninjauan Kembali : 592 PK/Pdt/2018
Kasasi : 1598 K/Pdt/2016
Banding : 535/PDT/2015/PT DKI
Statistik303207