Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 26/G/2015/PTUN.Mks |
|
Nomor | 26/G/2015/PTUN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | 26/G/2015/PTUN.Mks |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Fajar Wahyu Jatmiko |
Hakim Anggota | - Elwis Pardamean Sitio, Sh. - Panca Yunior Utomo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI - Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak diterima untuk seluruhnya:----------------DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk Seluruhnya :----2. Menyatakan Batal Pengumuman Kelulusan Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2014 di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 1566/A.4/KP/2015 Tanggal 11 Pebruari 2015 (Obyek Gugatan 1) :-----------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan batal surat Rektor Universitas Hasanuddin No. 1157/UN.4/UM. 13/2015 Tanggal 16 Januari 2015 yang ditujukan kepada Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Perihal Penyampaian ( Obyek Gugatan 2) :--------------------------------------------4. Mewajibkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut Obyek Gugatan 1 dan Obyek Gugatan 2 sepanjang mengenai Penggugat I dan Penggugat II dan mewajibkan kepada Tergugat I untuk menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pengumuman TKB (Tes Kompetensi Bidang) dan mencantumkan nama Penggugat I dan Penggugat II sebagai Peserta yang lulus tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014 di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dalam Formasi Dosen UNHAS :--------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.196.000,- (Seratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah ):------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/G/2015/PTUN.Mks.zip
- Download PDF
- 26/G/2015/PTUN.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 172/B/2015/PTTUN.MKS
Kasasi : 304 K/TUN/2016
Pertama : 26/G/2015/PTUN.Mks
Statistik11576