Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 172/B/2015/PTTUN.MKS |
|
Nomor | 172/B/2015/PTTUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 29 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | - Kamer Togatorop, .m.ap |
Hakim Anggota | Undang Saepudin, - H.ishak Lanap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima Permohonan Banding dari Tergugat I/Pembanding dan Tergugat II/Pembanding;------------------------------------------------------------------------------------ Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor 26/G/2015/PTUN.MKS tanggal 7 Oktober 2015 yang dimohonkan banding tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat I/Pembanding dan Tergugat II/Pembanding untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat Pengadilan secara bersama sama, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah).;------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 172/B/2015/PTTUN.MKS.zip
- Download PDF
- 172/B/2015/PTTUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 172/B/2015/PTTUN.MKS
Kasasi : 304 K/TUN/2016
Pertama : 26/G/2015/PTUN.Mks
Statistik6920