- Menyatakan Terdakwa Hartanto Jusman tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Dalam Jabatan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan kota dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dengan jenis tahanan kota;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN TANGERANG Nomor 2592/Pid.B/2018/PN Tng |
|
Nomor | 2592/Pid.B/2018/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Sudira |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Mahmuriadin, Sh hakim Anggota 2: Halomoan Sianturi |
Panitera | Panitera Pengganti: Retno Sekarwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Uang tunai senilai Rp.7.000.000.000 ( tujuh milyar rupiah) yang saat ini tersimpan di Rekening Bank Mandiri No Rekening 155-00-7991077-7 atas nama Hartanto Jusman dikembalikan kepada PT. Bumi Sejahtera Ariya; - Print out Rekening Koran Bank Mandiri Rekening Giro nomor : 155-00-3355778-9 nama PT. Bumi Sejahtera Ariya periode 01 Juni 2017 sampai dengan 03 Juli 2017; - Print out Rekening Koran Bank Mandiri No. 155-00-7991077-7 atas nama Hartanto Jusman periode 01 Januari 2015 sampai dengan 31 Januari 2018; - Fotocopy legalisir Salinan Akta Pendirian Perusahaan No. 351 tanggal 27 April 2007 perihal Akta Pendirian PT Bumi Sejahtera Ariya dibuat di Kantor Notaris H. Bambang Suwondo, SH.; - Fotocopy legalisir dokumen specimen tanda tangan pembukaaan Nomor Rekening Giro Bank Mandiri nomor : 155-00-3355778-9 atas nama PT. Bumi Sejahtera Ariya. - 1 (satu) lembar Bilyet Giro Bank Mandiri No.EL. 590321 tanggal 22 Juni 2017 senilai Rp.7.000.000.000 ( tujuh milyar rupiah); Dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1111 K/PID/2019
Pertama : 2592/Pid.B/2018/PN.Tng
Statistik20726