Putusan PN MAMUJU Nomor 116/Pid.B/2018/PN Mam |
|
Nomor | 116/Pid.B/2018/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Adha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurlely, Br Hakim Anggota David Fredo Charles Soplanit |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuning Mustika Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Darmaliyana binti Hamid tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan ke satu penuntut umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 03 April 2017; - 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 25 Oktober 2017 dikembalikan kepada saksi ANDI NAJMA MANGGAZALI; - 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 13 April 2017; - 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 28 April 2017; - 1 (satu) lembar surat pernyataan April 2017; dikembalikan kepada saksi ILHAM ABDI; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 116/Pid.B/2018/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 116/Pid.B/2018/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 593/PID/2018/PT MKS
Kasasi : 544 K/Pid/2019
Peninjauan Kembali : 13 PK/PID/2021
Pertama : 116/Pid.B/2018/PN Mam
Statistik8424