- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA/PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAMUJU NOMOR 116/ PID.B/2018/PN MAM TANGGAL 18 OKTOBER 2018, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PEMIDANAAN SEHINGGA SELENGKAPNYA ANTARA LAIN ADALAH :
- MENYATAKAN TERDAKWA DARMALIYANA BINTI HAMID, TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN DIKURANGI SELAMA TERDAKWA DITANGKAP DAN DITAHAN;
- MEMERINTAHKAN SUPAYA TERDAKWA DITAHAN;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI TERTANGGAL 3 APRIL 2017;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI TERTANGGAL 25 OKTOBER 2017
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI TERTANGGAL 13 APRIL 2017;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI TERTANGGAL 28 APRIL 2017;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN APRIL 2017;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 116/ Pid.B/2018/PN Mam tanggal 18 Oktober 2018, sekedar mengenai lamanya pemidanaan sehingga selengkapnya antara lain adalah :
- Menyatakan Terdakwa Darmaliyana binti Hamid, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa ditangkap dan ditahan;
- Memerintahkan supaya Terdakwa ditahan;
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 3 April 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 25 Oktober 2017
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 13 April 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 28 April 2017;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan April 2017;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 593/PID/2018/PT MKS |
|
Nomor | 593/PID/2018/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Joni Palayukan |
Hakim Anggota | I Indrawati, Bryance Bombing |
Panitera | Hamsiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 4 MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ANDI NAJMA MANGGAZALI; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ILHAM ABDI; 5. MENGHUKUM PULA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
4 Menetapkan barang bukti berupa: dikembalikan kepada saksi ANDI NAJMA MANGGAZALI; dikembalikan kepada saksi ILHAM ABDI; 5. Menghukum pula Terdakwa untuk membayar ongkos perkara dalam dua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 593/PID/2018/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 593/PID/2018/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 593/PID/2018/PT MKS
Kasasi : 544 K/Pid/2019
Peninjauan Kembali : 13 PK/PID/2021
Pertama : 116/Pid.B/2018/PN Mam
Statistik5519