Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 34-K /BDG/PMT-II/AD/III/ 2013 |
|
Nomor | 34-K /BDG/PMT-II/AD/III/ 2013 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 26 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk, Hidayat Manao |
Hakim Anggota | H.mahmud, . Kolonel Chk E.trias Komara, . Letkol Chk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer Sulaiman, SH. pangkat Mayor Chk NRP. 540598. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor : 203-K/PM.II-09/AD/X/2012 tanggal 3 Januari 2013, sekedar mengenai pidana pokok dan kualifikasinya sehingga berbunyi menjadi sebagi berikut menjadi sebagai berikut : a. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu : 1) Terdakwa-1: RUSTAM MAMULATY, PRAKA NRP. 31030342310881,2) Terdakwa-2 : CARSID, PRAKA NRP. 310404800802853) Terdakwa-3 : VICTOR ZETH PATTIPEILOHY, PRAKA NRP. 31030780630784,4) Terdakwa-4 : JOHANIS SIMON, PRAKA NRP. 3104375551081terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :?Percobaan Penyelundupan Manusia secara bersama-sama?.b. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana :Terdakwa-1 : - Pidana Pokok : Penjara selama : 5 (lima) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementaradikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. - Pidana Denda : Sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.- Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer.Terdakwa -2 : - Pidana Pokok : Penjara selama : 5 (lima) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. - Pidana Denda : Sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.- Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.Terdakwa-3 : - Pidana Pokok : Penjara selama : 5 (lima) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. - Pidana Denda : Sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.- Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer.Terdakwa-4 : - Pidana Pokok : Penjara selama : 5 (lima) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. - Pidana Denda : Sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.- Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer.3. Menguatkan Putusan Dilmil II-09 bandung Nomor : 203-K/PM.II-09/AD/X/2012 tanggal 3 Januari 2013 untuk selebihnya.4. Memerintahkan para Terdakwa ditahan.5. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa di tingkat banding masing-masing sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34-K_/BDG/PMT-II/AD/III/_2013.zip
- Download PDF
- 34-K_/BDG/PMT-II/AD/III/_2013.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 172 K/MIL/2013
Banding : 34-K /BDG/PMT-II/AD/III/ 2013
Pertama : 203-K/PM.II-09/AD/X/2012
Statistik8945