Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 203-K/PM.II-09/AD/X/2012 |
|
Nomor | 203-K/PM.II-09/AD/X/2012 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Penyelundupan manusia |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Mayor Chk, Sutrisno |
Hakim Anggota | Mayor Chk, Mayor Chk, Gus Husin, Edi Purbanus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - TERDAKWA-1 : PIDANA PENJARA SELAMA : 1 (SATU) TAHUN 2 (DUA) BULAN DAN DENDA RP. 500.000.000,- (LIMA RATUS JUTA RUPIAH) SUBSIDER KURUNGAN 3 (TIGA) BULAN. - TERDAKWA-2 : PIDANA..... 4 PIDANA PENJARA SELAMA : 11 (SEBELAS) BULAN DAN DENDA RP. 500.000.000,- (LIMA RATUS JUTA RUPIAH) SUBSIDER KURUNGAN 3 (TIGA) BULAN. - TERDAKWA-3 : PIDANA PENJARA SELAMA : 1 (SATU) TAHUN 2 (DUA) BULAN DAN DENDA RP. 500.000.000,- (LIMA RATUS JUTA RUPIAH) SUBSIDER KURUNGAN 3 (TIGA) BULAN.. - TERDAKWA-4 : PIDANA PENJARA SELAMA : 11 (SEBELAS) BULAN DAN DENDA RP. 500.000.000,- (LIMA RATUS JUTA RUPIAH) SUBSIDER KURUNGAN 3 (TIGA) BULAN. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu : - Terdakwa-1 : RUSTAM MAMULATY, PRAKA NRP.31030342310881,- Terdakwa-2 : CARSID, PRAKA NRP. 31040480080285,- Terdakwa-3 : VICTOR ZETH PATTIPEILOHY, PRAKA NRP. 31030780630784,- Terdakwa-4 : JOHANIS SIMON, PRAKA NRP. 3104375551081, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Percobaan membantu untuk melakukan tindak pidana penyelundupan manusia yang dilakukan secara bersama-sama?2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan :- Terdakwa-1 : Pidana penjara selama : 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider kurungan 3 (tiga) bulan. - Terdakwa-2 : Pidana.....4Pidana penjara selama : 11 (sebelas) bulan dan denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider kurungan 3 (tiga) bulan. - Terdakwa-3 : Pidana penjara selama : 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider kurungan 3 (tiga) bulan.. - Terdakwa-4 : Pidana penjara selama : 11 (sebelas) bulan dan denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider kurungan 3 (tiga) bulan. Menetapkan selama waktu para Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 203-K/PM.II-09/AD/X/2012.zip
- Download PDF
- 203-K/PM.II-09/AD/X/2012.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 172 K/MIL/2013
Banding : 34-K /BDG/PMT-II/AD/III/ 2013
Pertama : 203-K/PM.II-09/AD/X/2012
Statistik100120