Putusan PTA MEDAN Nomor 32/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai gugat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsuddin Harahap |
Hakim Anggota | H. Achmad Zainullah, H. Chazim Makslina |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam Nomor 1128/Pdt.G/2017/PA.Lpk, tanggal 8 Februari 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Jumadil Awal 1439 HijriyahDengan mengadili sendiri : I. DALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (TERBANDING) terhadap Penggugat (PEMBANDING);3. Menetapkan anak Penggugat Konpensi dan Tergugat Konpensi yang bernama: 1). ANAK I, laki-laki, lahir 21 Agustus 2009, 2). ANAK II, laki-laki, lahir 1 April 2012, 3). ANAK III, perempuan, lahir 1 Oktober 2014 berada di bawah hadhanah Penggugat Konpensi;4. Menghukum Tergugat Konpensi untuk menyerahkan anak pertama Penggugat Konpensi dan Tergugat Konpensi yang bernama : ANAK I, laki-laki, lahir 1 April 2012, yang sekarang dalam asuhan Tergugat Konvensi kepada Penggugat Konvensi;5. Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya nafkah anak sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding, sebelum tanggal 7 setiap bulannya, dengan ketentuan ditambah kenaikannya setiap tahun sebesar 15 % di luar biaya pendidikan dan biaya kesehatan sampai ketiga anak tersebut dewasa/mandiri;6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selebihnya;II. DALAM REKONPENSI? Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.? Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.106.000,00 ( satu juta seratus enam ribu rupiah);? Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 32/Pdt.G/2018/PTA.Mdn
Pertama : 1128/Pdt.G/2017/PA.Lpk
Statistik4522