Putusan PN BENGKAYANG Nomor 10 /Pdt. G/2013/PN-BKY |
|
Nomor | 10 /Pdt. G/2013/PN-BKY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BENGKAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jahoras Siringoringo |
Hakim Anggota | Ratih Mannul Izzati, Erli Yansah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - UNTUK PERDATA : KABUL UNTUK PENGGUGAT |
Catatan Amar | M E N G A D I L I A. DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi dari Tergugat tersebut ;B. DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan secara hukum Penyerahan tanah yang dilakukan oleh Para Tergugat kepada Penggugat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum. 3. Menyatakan secara hukum bahwa lahan yang telah diserahkan oleh para Tergugat tetap menjadi tanggungjawab sepenuhnya untuk dikelola oleh Penggugat. 4. Menyatakan menurut hukum bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah memanen, merusak, merampas dan membakar buah sawit milik Penggugat serta memblokir jalan masuk ke kebun milik Penggugat. 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera membayar kerugian kepada Penggugat yakni:a. Kerugian Materiil:- Untuk Tergugat I sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ;- Untuk Tergugat II sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).;b. Kerugian Imateriil- Untuk Tergugat I dan Tergugat II masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta Rupiah) ; 6. MenghukumTergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap harinya, terhitung sejak Putusan diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi Putusan ini dengan baik. 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.664.000,00 (Dua Juta Enam Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah) ; 8. Menolak Gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya ;C. DALAM REKONPENSI : 1. Menolak Gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/ Tergugat I dalam Konpensi tersebut untuk seluruhnya ; 2. Menghukum Penggugat Rekonpensi tersebut untuk membayar biaya dalam Rekonpensi ini sebesar NIHIL ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10_/Pdt._G/2013/PN-BKY.zip
- Download PDF
- 10_/Pdt._G/2013/PN-BKY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 35 / PDT / 2014 / PT.PTK
Pertama : 10/PDT.G/2013/PN.BKY
Statistik8133