Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 244/Pid.Sus/2016/PN Pbu |
|
Nomor | 244/Pid.Sus/2016/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | PidanaNarkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | .a.gd. Agung Parnata |
Hakim Anggota | Iqbal Albanna, Gustinus Herwindu Wicaksono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Hanafi bin Masturi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dakwaan ketiga; ----------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; -----------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; ---------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa: --------------------------------------------------------- 1 ( satu ) paket Kristal warna putih shabu dengan berat kotor 0,48 gram; --- 1 ( satu ) buah Handphone warna biru merk Nokia nomor 085754926244;- - 1 ( satu ) buah bong lengkap dengan pipet kaca yang didalamnya masih terdapat butiran Kristal warna putih shabu; ----------------------------------------- 3 ( tiga ) buah korek api gas; ---------------------------------------------------------- 1 ( satu ) buah dompet warna hitam; ------------------------------------------------Dimusnahkan; ---------------------------------------------------------------------------------- Uang sebesar Rp.393.000,00 (tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah); -Dirampas untuk Negara; -----------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 525 K/PID.SUS/2017
Pertama : 244/Pid.Sus/2016/PN.Pbu
Statistik4116