Putusan PN MAKASSAR Nomor 06/Pid.Sus/2012/PN Mks |
|
Nomor | 06/Pid.Sus/2012/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tipikor |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Janverson Sinaga. |
Hakim Anggota | Maringan Marpaung, Rostansar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - BEBAS |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menyatakan Terdakwa SUBHAN, SH BIN ABD HAFID., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Primair ;- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair ;- Menyatakan Terdakwa SUBHAN, SH BIN ABD HAFID, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi ?- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUBHAN, SH BIN ABD HAFID oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (SATU ) TAHUN - Menghukum Terdakwa dengan Pidana Denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan.- Memerintahkan ???..- Memerintahkan agar barang bukti berupa :1. Laporan Pertanggung Jawaban APBDesa Buhung Pitue tahun 2008 tahap I.2. Laporan Pertanggung Jawaban APBDesa Buhung Pitue tahun 2008 tahap II. 3. Laporan Pertanggung Jawaban APBDesa Buhung Pitue tahun 2008 tahap III. 4. Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Drainase Dusun I dan Dusun II Tahun 2008.5. Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Perpustakaan Desa Buhung Pitue Tahun 2008.6. Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Sumur Umum dan Penampungan Air Desa Buhung Pitue Tahun 2008.7. Peraturan Desa Buhung Pitue Nomor :01/DBP-PS/III/2008 tentang APBDesa Tahun 2008.8. Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Buhung Pitue Nomor : 01/DBS-PS/III/2008 tentang Persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2008 menjadi Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2008.9. Slip Setoran Bank Sulsel tanggal 12 Agustus 2011 sebesar Rp.12.487.000,- (dua belas juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) atas nama penyetor SUBHAN, SH ke Nomor Rekening 100.0104 atas nama rekening Pemda Kabupaten Sinjai, (Asli).10. Surat ?????.10. Surat Kepala Desa Buhung Pitue Nomor : 496/DBP-PS/XII/2008 tanggal 02 Desember 2008 yang ditujukan kepada Ketua BPD Desa Buhung Pitue Perihal Surat Permohonan Pengalihan.11. Surat Ketua BPD Desa Buhung Pitue Nomor : 020/BPD-PS/XII/2008 tanggal 04 Desember 2008 yang ditujukan kepada Kelapa Desa Buhung Pitue Perihal Jawaban Surat Pengalihan. 12. Surat Keputusan Nomor : 09/SK/DHP-PS/IV/2008 tanggal 20 April 2008, tentang Tim Pelaksana Kegiatan Stimulan Pemberdayaan Masyarakat desa Anggaran Pembangunan APBDesa Tahun 2008.13. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 04/DBP-PS/IV/2008 tanggal 17 April 2008.14. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 04/DBP-PS/VIII/2008 tanggal 15 Agustus 2008. 15. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 451/DBP-PS/XII/2008 tanggal 30 Desember 2008. 16. Keputusan Bupati Sinjai Nomor : 208 Tahun 2008 tanggal 07 April 2008, tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Lokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Sinjai Tahun 2008.17. Keputusan Bupati Sinjai Nomor : 182 Tahun 2008 tanggal 19 Maret 2008, tentang Penetapan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabuapten Sinjai Tahun Anggaran 2008.18. Laporan Hasil Pemeriksaan Bawasda Kabupaten Sinjai Nomor : 700/16/Bawasda tanggal 12 Februari 2009 atas Laporan hasil Pemeriksaan ????..Pemeriksaan Kantor Kecamatan Pulau IX Desa dan kelurahan (Pengelolaaan Keuangan dan ADD Desa) Tahun Anggaran 2008. 19. Tindak Lanjut Temuan Desa Buhung Pitue Nomor :135/DBP-PS/III/2009 tanggal 05 Maret 2009.20. Surat Penyataan Kepala Desa Buhung Pitue (Subhan, SH) akan mengembalikan Dana ADD tahun 2008 sebesar Rp. 17,017,000,- (tujuh belas juta tujuh belas ribu rupiah). 21. Slip Setoran Bank Sulsel tanggal 13 Juni 2011 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atas nama SUBHAN, SH ke Nomor Rekening 100.0104 atas nama Rekening Pemda Kabupaten Sinjai untuk Pengembalian Dana ADD tahun 2008.22. Slip Setoran Bank Sulsel tanggal 06 Juli 2011 sebesar Rp. 12.017.000,- (dua belas jutatujuh belas ribu rupiah) atas nama SUBHAN, SH ke Nomor Rekening 100.0104 atas nama Rekening Pemda Kabupaten Sinjai untuk Pengembalian Dana ADD tahun 2008. 23. Laporan Hasil Pemeriksaan Bawasda Kabupaten Sinjai Nomor : 700/35/Bawasda tanggal 10 Agustus 2011 atas pelaksanaan pembangunan/pengadaan fisik Desa Buhung Pitue dari Dana ADD tahun 2008. 24. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Buhung Pitue SUBHAN, SH tertanggal 07 Januari 2009.25. Surat ?????.26. Surat Penyataan Kepala Desa Buhung Pitue (Subhan, SH) tertanggal 07 Januari 2009 mengenai akan mengembalikan Dana ADD tahun 2008 sebesar Rp. 28,207,000,- (dua puluh delapan juta dua ratus tujuh ribu rupiah). 27. Surat Pernyataan tanggal 30 Mei 2008, tentang Laporan ADD Tahun 2008 telah dikelola dengan baik. 28. Surat Pernyataan tanggal 30 September 2008, tentang Laporan ADD Tahun 2008 telah dikelola dengan baik. 29. Surat Pernyataan tanggal 30 Desember 2008, tentang Laporan ADD Tahun 2008 telah dikelola dengan baik.30. Permohonan Pencairan Alokasi dana Desa Nomor : 80/DBP-PS/III/2008 tanggal 01 April 200831. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 03/DBP-PS/VI/2008 tanggal 17 April 2008. 32. Permohonan Pencairan Alokasi dana Desa Nomor : 80/DBP-PS/VIII/2008 tanggal 15 Agustus 2008.33. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 03/DBP-PS/VIII/2008 tanggal 15 Agustus 2008.34. Permohonan Pencairan Alokasi dana Desa Nomor : 499/DBP-PS/XII/2008 tanggal 30 Desember 2008.35. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 450/DBP-PS/XII/2008 tanggal 30 Desember 2008. 36. Laporan Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan ????dan Anggaran Pendapatan Benlanja Desa (APBDesa) Bulan Januari 2008. 37. Laporan Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Anggaran Pendapatan Benlanja Desa (APBDesa) Bulan Pebruari 2008. 38. Laporan Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Anggaran Pendapatan Benlanja Desa (APBDesa) Bulan Maret 2008. 39. Laporan Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Bulan April 2008. 40. Laporan Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Anggaran Pendapatan Benlanja Desa (APBDesa) Bulan Mei 2008. 41. Laporan Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Anggaran Pendapatan Benlanja Desa (APBDesa) Bulan Juni2008. 42. Laporan Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Anggaran Pendapatan Benlanja Desa (APBDesa) Bulan Juli 2008. 43. Laporan Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Anggaran Pendapatan Benlanja Desa (APBDesa) Bulan Agustus 2008. 44. Laporan Pelaksanaan da Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan ????.dan Anggaran Pendapatan Benlanja Desa (APBDesa) Bulan September 2008. 45. Laporan Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Anggaran Pendapatan Benlanja Desa (APBDesa) Bulan Oktober2008. 46. Laporan Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Anggaran Pendapatan Benlanja Desa (APBDesa) Bulan Nopember 2008. 47. Laporan Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Anggaran Pendapatan Benlanja Desa (APBDesa) Bulan Desember 2008.48. Buku Tabungan Desa Buhung Pitue Kecamatan Pulau Sembilan (Risnawati Patakkai) dengan Nomor Rekening : 060-201-000012209-2.Masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara.- MembebankanTerdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 06/Pid.Sus/2012/PN Mks
Statistik11919