Putusan PN SUMBER Nomor 26/pdt.g/2014/pn.sbr |
|
Nomor | 26/pdt.g/2014/pn.sbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SUMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agung Sutomo Thoba |
Hakim Anggota | Vici Daniel Valentino, Dedy Muchti Nugroho |
Panitera | Sahidi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Dalam EksepsiMenolak Eksepsi dari Para Tergugat untuk seluruhnya.Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sah jual beli antara Para Penggugat dengan Para ahli waris Almarhum Suminto dan Almarhumah Tusminah atas sebidang tanah dan diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah tinggal, yang terletak di Blok Wanagiri Rt. 03 Rw. 01 Desa Klangenan Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon, seluas + 90 m2, dengan sertifikat hak milik No. 423 atas nama Tusminah isteri Suminto, dengan Akta Jual Beli nomor 203/2011 tertanggal 10 Agustus 2011 ;3. Menyatakan bahwa sebidang tanah dan diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah tinggal, yang terletak di Blok Wanagiri Rt. 03 Rw. 01 Desa Klangenan Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon, seluas + 90 m2, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 423 atas nama Tusminah isteri Suminto, dengan batas-batas :- Sebelah Selatan : Saluran Irigasi/Jln. Cirebon- Bandung ; - Sebelah Barat : Kios Selaras dan H.Djaruki ;- Sebelah Utara : Rumah H.Djaruki ;- Sebelah Timur : Toko Bangunan Dava ;adalah milik Para Penggugat;4. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai tanah dan rumah milik Para Penggugat tersebut di atas adalah perbuatan melawan hukum ;5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak/kuasa dari tanah milik para Penggugat dan menguasai tanah tersebut, supaya menyerahkan tanah dan rumah milik Para penggugat tersebut diatas kepada Para Penggugat, dalam keadaan kosong dan bebas tanpa dibebani apapun juga ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi kepada Para Penggugat untuk setiap tahunnya sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) terhitung sejak tanggal 03 Maret 2011 sampai dengan putusan ini dilaksanakan dengan baik ;7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 1.981.000,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;8. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 546 K/Pdt/2016
Pertama : 26/Pdt.G/2014/PN.Sbr
Statistik9119