Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 295/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 295/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 14 Mei 2012 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maman M Ambari |
Hakim Anggota | Subyantoro, Idik Setyo Handono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;- Menyatakan sebagai Hukurn bahwa Penggugat adalah pemilik sebidang tanah milik adat seluas 3.033 m2 sebagaimana dimaksud dalarn Girik C No.486, Persil 28 Blok S.I seluas 3.033 m2 terdaftar atas nama MASENAH binti NASIR, yang terletak dan setempat dikenal dengan alamat Jl. Terusan Sinabung, Kampung Simprug, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan batas batasnya :- Utara : Jl. Terusan Sinabung,- Timur : Tanah PT. Wista Jaya,- Selatan : Tanah PT. Wista Jaya,- Barat : Tanah PT. Wista Jaya,yang Penggugat peroleh dari H. MASHUD bin MUSHAP berdasarkan akta jual beli No.67/1.711.03/1978 tanggai 20 Juli 1978 yang dibuat oleh dan dihadapan Drs. Zulkifli Harahap, Camat Kebayoran Lama selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan disaksikan oleh Mohammad Ali (Kepala Kelurahan Grogol Selatan) dan H. lbrahim (Kepala Lingkungan Kelurahan Grogol Selatan) ;- Menyatakan tindakan Tergugat menguasai dan mendirikan Kios Pompa Bensin di atas Tanah milik Adat Penggugat seluas 3.033 m2 tersebut adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat ;- Menghukum Tergugat serta siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan dalam keadaan kosong, baik serta bebas dari beban apapun tanah milik adat Penggugat seluas 3.033 m2 tersebut kepada Penggugat ;- Menghukum tergugat untuk membayar dengan tunai dan seketika kepada Penggugat ganti rugi materil Rp. 26.880.000.000,- (dua puluh enam milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah) ;- Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk serta mematuhi isi bunyi Putusan tersebut ;- Menghukum Turut Tergugat II untuk menerbitkan Sertifikat hak milik atas tanah milik adat seluas 3.033 m2 tersebut atas nama Penggugat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan yang berlaku, segera setelah Penggugat mengajukan permohonan dan memenuhi syarat syaratnya ;- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. -------------- ,- ( ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 295/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 295/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 338 PK/Pdt/2017
Pertama : 295/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.
Kasasi : 326 K/Pdt/2015
Banding : 366/PDT/2014/PT DKI
Statistik15894