Putusan PN BENGKALIS Nomor 472/Pid.Sus/2019/PN Bls |
|
Nomor | 472/Pid.Sus/2019/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendah Karmila Dewi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aulia Fhatma Widhola, Hakim Anggota Wimmi D Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Asmaria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa KHOIRUL AMRI NASUTION Als IRUL Bin SAWIRUDIN NASUTION terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Melakukan permufakatan jahat Tanpa hak menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram???; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KHOIRUL AMRI NASUTION Als IRUL Bin SAWIRUDIN NASUTION oleh karena itu dengan pidana penjara selama SEUMUR HIDUP; 3. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 12 (dua belas) bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan huruf china dan tulisan Qing shan berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 11.817,23 (sebelas ribu delapan ratus tujuh belas koma dua puluh tiga) gram, disisihkan untuk pemeriksaan di labolatorium Forensik Polri Cabang Medan dengan berat 108,70 (seratus delapan koma tujuh puluh) gram, dan disisihkan untuk kepentingan pembuktian dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram, dan barang bukti narkotika jenis shabu untuk dimusnahkan dengan berat 11.707,43 (sebelas ribu tujuh ratus delapan koma empat puluh tiga) gram; - 2 (dua) bungkus barang bukti berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna biru bentuk persegi berjumlah 2126 (dua ribu seratus dua puluh enam) butir, disisihkan untuk pemeriksaan di labolatorium Forensik Polri cabang Medan sebanyak 46 (empat puluh enam) butir, dan 1 (satu) butir dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian, dan barang bukti narkotika jenis ekstasi warna biru bentuk persegi untuk dimusnahkan sebanyak 2.079 (dua ribu tujuh puluh sembilan) butir; - 3 (tiga) bungkus barang bukti berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna biru bentuk bulat berlogo mata uang euro berjumlah 3.649 (tiga ribu enam ratus empat puluh sembilan butir, disisihkan untuk pemeriksaan di labolatorium Forensik Polri cabang Medan sebanyak 60 (enam puluh) butir, dan 1 (satu) butir dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian, dan barang bukti diduga narkotika jenis ekstasi warna biru bentuk bulat berlogo mata uang euro untuk dimusnahkan sebanyak 3.588 (tiga ribu lima ratus delapan puluh delapan) butir; - 2 (dua) bungkus barang bukti berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna merah muda logo rolex berjumlah 2.620 (dua ribu enam ratus dua puluh) butir, disisihkan untuk pemeriksaan di labolatorium Forensik Polri cabang Medan sebanyak 51 (lima puluh satu) butir, dan 1 (satu) butir dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian, dan barang bukti diduga narkotika jenis ekstasi warna merah muda logo rolex untuk dimusnahkan sebanyak 2,568 (dua ribu lima ratus delapan puluh delapan) butir; - 3 (tiga) bungkus barang bukti berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna merah tua logo A berjumlah 3.391 (tiga ribu tiga ratus sembilan puluh satu) butir, disisihkan untuk pemeriksaan di labolatorium Forensik Polri cabang Medan sebanyak 58 (lima puluh delapan) butir, dan 1 (satu) butir dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh ) gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian, dan barang bukti diduga narkotika jenis ekstasi warna merah tua logo A untuk dimusnahkan sebanyak 3.332 (tiga ribu tiga ratus tiga puluh dua) butir; - 2 (dua) bungkus barang bukti berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna cream logo tulang ikan berjumlah 978 (sembilan ratus tujuh puluh delapan) butir, disisihkan untuk pemeriksaan di labolatorium Forensik Polri cabang Medan sebanyak 31 (tigapuluhsatu) butir, dan 1 (satu) butir dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian, dan barang bukti diduga narkotika jenis ekstasi cream logo tulang ikan untuk dimusnahkan sebanyak 946 (sembilan ratus empat puluh enam) butir; - 1 (satu) buah tas ransel warna biru merk interpolo; - 1 (satu) buah tas jinjing plastik motif polkadot; - 1 (satu) unit handphone merk samsung J2 Prime warna gold dengan nomor kartu 085361314883; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario warna putih dengan Nomor Polisi BM 5080 UU; Dirampas untuk negara; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 472/Pid.Sus/2019/PN Bls
Statistik366