Putusan PTA MALUKU UTARA Nomor 20/Pdt.G/2018/PTA.MU |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2018/PTA.MU |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Harun, S.sh. |
Hakim Anggota | H.a. Muzakki, Hidayat |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Ternate Nomor 540/Pdt.G/2017/PA.TTE tanggal 4 Oktober 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Muharram 1440 Hijriyah, dengan M E N G A D I L I sendiri 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan almarhumah Saodah Abdul Rahman adalah isteri sah Penggugat (Nurdin Ocong);3. Menetapkan harta bersama Penggugat (Nurdin Ocong) dan almarhumah Saodah Abdul Rahman berupa sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Kelurahan Makassar Timur RT.001/RW.001, Kecamatan Kota Ternate Tengah, Kota Ternate, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 547 Tahun 1993 atas nama Saodah Abdul Rahman, seluas 6,90 m x 13,32 m = 91,908 m2 dengan batas-batas :- sebelah timur berbatasan dengan rumah Wani ;- sebelah barat berbatasan dengan jalan setapak ;- sebelah utara berbatasan dengan rumah bapak H. Syarifudin ;- sebelah selatan berbatasan dengan rumah bapak Jamil ;4. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat (Nurdin Ocong) dan almarhumah Saodah Abdul Rahman atas harta bersama tersebut, untuk Penggugat mendapat 1/2 bagian (45,953 m2) dan almarhumah Saodah Abdul Rahman mendapat 1/2 bagian (45,953 m2);5. Menyatakan Pewaris almarhumah Saodah Abdul Rahman telah meninggal dunia pada tanggal 5 November 2009 di Ternate dan dalam keadaan beragama Islam;6. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Saodah Abdul Rahman adalah :6.1. Nurdin Ocong (suami) ;6.2. Syamsiar Daeng Rupai (anak perempuan);6.3. Saribuddin M. Rupai (anak laki-laki);7. Menyatakan Pewaris almarhumah Syamsiar Daeng Rupai telah meninggal dunia pada tanggal 8 Agustus 2011; 8. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Syamsiar Daeng Rupai adalah :8.1. Firdaus M. Basri (anak laki-laki);8.2. Fitriah Indriyani (anak perempuan);8.3. Firman Ibrahim (anak laki-laki);8.4. Agus Salim Ibrahim (anak laki-laki);9. Menetapkan bagian harta bersama almarhumah Saodah Abdul Rahman sebagai harta waris berupa sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak diKelurahan Makasar Timur RT.001/RW.001, Kecamatan Kota Ternate Tengah, Kota Ternate, seluas 45,953 m2 dengan batas-batas :- sebelah timur berbatasan dengan rumah Wani ;- sebelah barat berbatasan dengan jalan setapak ;- sebelah utara berbatasan dengan rumah bapak H. Syarifudin ;- sebelah selatan berbatasan dengan rumah bapak Jamil.10. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhumah Saodah Abdul Rahman atas harta warisan tanah dan rumah dengan luas 45,953 m2 sebagai berikut :10.1. Nurdin Ocong (suami), mendapat 1/4 bagian x 45,953 m2 = 11,488 m2 10.2. Almarhumah Syamsiar Daeng Rupai (anak perempuan), mendapat 1/4 bagian x 45,953 m2 = 11,488 m2 ;10.3. Saribuddin M. Rupai (anak laki-laki), mendapat : 2/4 x 45.953 m2 = 22.976 m211. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhumah Syamsiar Daeng Rupai atas harta warisan tanah dan rumah dengan luas : 11.488 m2 sebagai berikut11.1. Firdaus M. Basri (anak laki-laki), mendapat 2/7 x 11,488 m2 = 3,282 m2 ;11.2. Fitriah Idriyani (anak perempuan), mendapat 1/7 x 11,488 m2 = 1,641 m2 11.3. Firman Ibrahim (anak laki-laki), mendapat 2/7 x 11,488 m2 = 3,282 m2 ;11.4. Agus Salim Ibrahim(cucu laki-laki),mendapat 2/7 x 11,488 m2 = 3,282 m2 12. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa harta warisan yang berasal dari harta bersama tersebut untuk membagi dan menyerahkan kepada ahli waris yang berhak sesuai bagian masing-masing, apabila obyek harta sengketa tersebut tidak dapat dibagi secara riil (natura), dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang berwenang, kemudian hasilnya dibagi dan diserahkan kepada yang berhak sesuai bagiannya masing-masing, setelah dikurangi ongkos-ongkos sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan apabila tidak bisa diserahkan secara suka rela maka harus dilakukan upaya paksa dengan bantuan Aparat Negara atau Kepolisian;13. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima sebagian dan menolak untuk selain dan selebihnya;14. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 3.084.000 (tiga juta delapan puluh empat ribu rupiah).15. Menghukum kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2018/PTA.MU.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2018/PTA.MU.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20/Pdt.G/2018/PTA.MU
Kasasi : 486 K/Ag/2019
Pertama : 540/Pdt.G/ 2017/PA.Tte.
Statistik13345